Nasabah dapat menghubungi Customer Care (Divisi Compliance dan Legal) terkait dengan pelayanan pengaduan (meminta informasi terkait dengan prosedur penanganan pengaduan) melalui:
Atau, nasabah dapat melakukan secara online dengan cara:
1. Melakukan pengaduan sendiri dengan mangakses alamat website Pengaduan Online: www.pengaduan.bappebti.go.id2. Datang Langsung Ke Pialang / Bappebti / Bursa:a. Pialang / Bappebti / Bursa mengarahkan nasabah untuk menginput Permohonan pengaduan di aplikasi pengaduan di www.pengaduan.bappebti.go.id ataub. Pialang membantu Nasabah dalam menginput pengaduan di aplikasi pengaduan di pengaduan.bappebti.go.id/internal atau3. Mengirimkan Surat dan / atau Email ke Pialang:Pialang melakukan penginputan data permohonan pengaduan ke dalam aplikasi di pengaduan.bappebti.go.id/internal
Selain mengisi data pengaduan, Nasabah wajib melengkapi pengaduan dengan dokumen paling sedikit:
1. Softcopy kronologis atau uraian Pengaduan2. Scan Identitas Nasabah3. Scan Surat kuasa, dan scan Kartu Identitas apabila pengaduan dilakukan oleh kuasanya4. Scan Perjanjian amanat5. Scan Laporan Harian Transaksi dan6. Scan Bukti Transfer Dana