Emas adalah salah satu mineral yang berharga di dunia. Emas memiliki sejarah yang panjang dan menarik dalam berbagai industri. Dalam masing-masing aplikasi yang digunakan, emas memberikan kinerja yang luar biasa karena sifat yang unik. Emas memiliki titik lebur yang tinggi dan mudah untuk di daur ulang. Emas berwarna kuning and kegunaan utamanya adalah untuk membuat permata dan perhiasan. Emas juga digunakan oleh banyak Negara untuk menjamin nilai mata uang sehingga ekonomi negaranya tidak terpengaruh oleh fluktuasi nilai mata uang. Orang yang menggunakan perhiasan dan aksesoris yang terbuat dari emas melambangkan prestise dan menempatkan kelas sosial yang lebih tinggi. Hal tersebut menunjukkan nilai tinggi yang melekat pada emas. Indonesia merupakan Negara yang memiliki cadangan emas terbesar di dunia. Secara tradisional, emas menjadi hasil sampingan dari pertambangan tembaga. Hampir sebagian dari total produksi emas Indonesia terdapat di tambang Grasberg. Emas menjadi salah satu komponen penting perekonomian Indonesia.
Harga untuk pasar fisik emas di pasar internasional mengacu pada harga di Loco London. Inflasi di pasar merupakan pendorong utama industri emas di Indonesia. Ketika mata uang Rupiah kehilangan nilainya, hal tersebut tidak akan berdampak pada Emas. Faktor tersebut membuat emas dicari oleh pelaku pasar yang ingin mengamankan uang mereka saat terjadi inflasi. Pendapatan yang meningkat dan daya beli konsumen emas juga mendorong industri emas Indonesia. Permintaan akan emas meningkat saat daya beli konsumen menguat. Tentunya, penambangan produk emas juga akan meningkat. Teknik lindung nilai dan strategi termasuk instrumen keuangan manajemen resiko pasar, seperti emas berjangka, dapat memperbaiki dan meningkatkan efisiensi serta daya saing.
Jam Perdagangan: 06:00 - 04:30 (03:30 DST) WIB
GOLDUD merupakan kontrak gulir harian emas USD sebanyak 10 ons troy per lot. GOLDUD menggunakan denominasi USD dan mengacu pada harga pasar Loco London dengan tingkat kemurnian 99.99%.
1. | SIMBOL | GOLDUD |
---|---|---|
2. | Bulan (Masa) Kontrak | - |
3. | Satuan Kontrak | 10 troy ounce (1 lot) |
4. | Hari dan Jam Perdagangan | Senin – Jumat 06.00 – 04.30 WIB (06.00 – 03.30 WIB selama Daylight Saving Time) |
5. | Hari Perdagangan Terakhir | - |
6. | Mutu | Loco London Gold |
7. | Kuotasi Harga | US Dollar (USD) |
8. | Perubahan Harga Minimum | USD 0,1 per troy ounce (USD 1 per satuan kontrak) |
9. | Batas Perubahan Harga | - |
10. | Harga Penyelesaian |
1. Harga Penyelesaian Harian akan ditetapkan dengan merujuk pada harga dari sumber acuan pada saat jam penutupan perdagangan GOLDUD. 2. Sumber acuan berasal dari harga Loco London pada saat jam penutupan perdagangan GOLDUD. |
11. | Financing Rate | - |
12. | Margin | 2% (Besaran Margin dapat berubah sewaktu-waktu melalui SEB) |
13. | Batas Posisi | 5.000 lot |
14. | Posisi Wajib Lapor | 2.500 lot |
15. | Metode Penyelesaian | Penyelesaian secara tunai |
16. | Satuan Penyerahan | - |
17. | Tempat Penyerahan | - |
18. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | - |
19. | Tukar Fisik Berjangka (Exchange For Physical) | - |
Jam Perdagangan: 07.00 - 04.30 Waktu Jakarta
GOLDGR merupakan simbol kontrak berjangka emas spesifikasi 100 gram per lot dalam rupiah (IDR). Kualitas emas yang bisa dikirim melalui kontrak ini harus memiliki kemurnian 9999 dan memiliki nomor seri dan mengidentifikasi cap dari refiner yang disetujui dan terdaftar oleh ICDX.
1. | SIMBOL | GOLDGR |
---|---|---|
2. | KETERANGAN | GOLDGR MMYY |
SPESIFIKASI MUTU | ||
3. | Satuan Kontrak | 100 gram (1 lot) |
4. | Perubahan Harga Minimum (Tick Size) | Rp 100,- per gram (Rp 10.000,- per lot) |
5. | Bulan Kontrak | 12 Bulan berturut-turut |
6. | Hari Perdagangan | Senin - Jumat |
7. | Jam Perdagangan | Pk. 07.00 WIB – Pk. 04.30 WIB (Pk. 03.30 WIB selama Daylight Saving Time) |
8. | Hari Perdagangan Terakhir | Pk. 04.30 WIB pada Hari Perdagangan Terakhir Bulan Kontrak. |
9. | Harga Penyelesaian | Harga Pasar Fisik Loco London pada saat jam penutupan perdagangan |
10. | Batas Perubahan Harga | Di atas atau di bawah 3% dari Harga Penyelesaian Hari sebelumnya |
11. | Batas Posisi | 5.000 Lot |
12. | Posisi Wajib Lapor | 1.500 Lot |
MARGIN | ||
13. | Magin Awal | 4% (dapat berubah sewaktu-waktu) |
14. | Margin Spot | 30% |
Pilihan Penyelesaian | ||
15. | Penyelesaian Secara Tunai | Pada Hari Perdagangan Terakhir, Semua Posisi Terbuka akan diselesaikan secara tunai dengan menggunakan Harga Penyelesaian pada Hari Perdagangan Terakhir. |
16. | Penyelesaian dengan Penyerahan Fisik | a Penjual atau Pembeli yang ingin melakukan Penyerahan Fisik
wajib mengisi Form Pemberitahuan Penyerahan/Penerimaan
kepada Lembaga Kliring Berjangka b Penjual wajib menyerahkan Bukti Simpan Emas (BSE) c Pembeli wajib melakukan pelunasan kewajiban keuangan |
17. | Minimum Lot Penyerahan | 1 lot (100 gr) |
18. | Tempat Penyerahan Fisik | PT Antam Tbk, UBPP Logam Mulia |
Jam Perdagangan: 06:00 - 04:30 (03:30 DST) WIB
GOLDID merupakan kontrak gulir harian emas Rupiah sebanyak 10 ons troy per lot. GOLDID menggunakan denominasi Rupiah dan mengacu pada harga pasar Loco London dengan tingkat kemurnian 99,99%.
1. | SIMBOL | GOLDID |
---|---|---|
2. | Bulan (Masa) Kontrak | - |
3. | Satuan Kontrak | 10 troy ounce (1 lot) |
4. | Hari dan Jam Perdagangan | Senin – Jumat 06.00 – 04.30 WIB (06.00 – 03.30 WIB selama Daylight Saving Time) |
5. | Hari Perdagangan Terakhir | - |
6. | Mutu | Loco London Gold |
7. | Kuotasi Harga | Rupiah (IDR) |
8. | Perubahan Harga Minimum | IDR 1.000 per troy ounce (IDR 10.000 per satuan kontrak) |
9. | Batas Perubahan Harga | - |
10. | Harga Penyelesaian |
1.Harga Penyelesaian Harian akan ditetapkan dengan
merujuk pada harga dari sumber acuan pada saat jam
penutupan perdagangan GOLDID.
2.Sumber acuan berasal dari harga Loco London pada saat jam penutupan perdagangan GOLDID. 3.Harga Loco London akan dikonversikan ke dalam Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan Lembaga Kliring. |
11. | Financing Rate | - |
12. | Margin | 2% (Besaran Margin dapat berubah sewaktu-waktu melalui SEB) |
13. | Batas Posisi | 5.000 lot |
14. | Posisi Wajib Lapor | 2.500 lot |
15. | Metode Penyelesaian | Penyelesaian secara tunai |
16. | Satuan Penyerahan | - |
17. | Tempat Penyerahan | - |
18. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | - |
19. | Tukar Fisik Berjangka (Exchange For Physical) | - |
Minyak sawit merupakan minyak nabati yang paling banyak digunakan di dunia. Minyak sawit diproses dari Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari pohon sawit (Elaeis Guineensis) yang dibudidayakan di perkebunan. Terdapat beberapa varian komersil dari minyak sawit yang tersedia: Crude Palm Oil, Crude Palm Olein, RBD Palm oil, RBD Palm Olein dan Palm Kernel Oil. Indonesia dan Malaysia sejauh ini merupakan produsen terbesar minyak sawit di dunia, total produksi Indonesia dan Malaysia menyumbang lebih dari 80% terhadap total produksi dunia. Harga benchmark Minyak Sawit Mentah Dunia mengacu ke BMD (Bursa Malaysia Derivatives) dan ICDX (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange) untuk kontrak CPO berbasis FOB, dan Pasar Fisik Rotterdam untuk Kontrak CPO berbasis CIF.
Indonesia dan Malaysia merupakan Negara produsen dan eksportir utama di dunia. Hal itu membuat kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah di Indonesia dan Malaysia (contohnya pajak ekspor) akan berdampak pada harga Minyak Sawit. Kondisi cuaca ekstrim yang mempengaruhi produksi sawit di Indonesia dan Malaysia berdampak pada harga Minyak Sawit. Fluktuasi yang terlalu besar pada mata uang Indonesia dan Malaysia juga berdampak pada harga Minyak Sawit. Dikarenakan Minyak Kedelai merupakan produk substitusi dari Minyak Sawit di pasar minyak nabati dunia, maka produksi secara global, konsumsi dan stok akhir dari kedelai dan minyak nabati lainnya berdampak langsung pada harga Minyak Sawit. Pergerakan dari Minyak Mentah juga berdampak pada harga Minyak Sawit, dengan penguatan harga minyak mentah secara signifikan akan meningkatkan permintaan terhadap bahan bakar alternatif seperti biofuel. Minyak nabati juga digunakan untuk memproduksi biofuel.
Jam Perdagangan: 09.30 - 05.00 WIB
CPOTR adalah simbol spesifikasi kontrak Crude Palm Oil (CPO) dengan 10 metrik ton per lot dalam rupiah (IDR).
1. | SIMBOL | CPOTR |
---|---|---|
2. | KETERANGAN | CPOTR MMMYY |
PERDAGANGAN | ||
3. | Kuotasi Harga |
1. Ditetapkan dalam mata uang Rupiah per Kilogram
2. Berdasarkan Harga Free on Board (FOB) ekspor CPO di Pelabuhan Dumai dan Belawan 3. Tidak termasuk PPN |
4. | Satuan Kontrak | 10 metrik ton (1 lot) |
5. | Perubahan Harga Minimum (Tick Size) | Rp 5,- per kilogram (Rp 50.000,- per lot) |
6. | Bulan Kontrak | 12 Bulan Berturut-turut |
7. | Hari Perdagangan | Senin – Jumat |
8. | Jam Perdagangan | Pk. 09.30 WIB – Pk. 17.00 WIB |
9. | Hari Perdagangan Terakhir | Pk. 17.00 WIB pada tanggal 15 Bulan Kontrak. Jika tanggal tersebut merupakan hari libur, maka Hari Perdagangan Terakhir jatuh pada Hari Perdagangan sebelum hari libur dimaksud. |
10. | Harga Penyelesaian Harian | Harga Referensi dari Pelaku Pasar yang terdaftar di Bursa |
11. | Harga Penyelesaian Akhir | Harga Penyelesaian rata-rata pada 5 (lima) hari terakhir sampai dengan Harga Perdagangan terakhir |
12. | Batas Perubahan Harga | Jika harga menyentuh di atas atau di bawah 10% dari Harga Penyelesaian Hari sebelumnya, maka perdagangan akan dihentikan selama 15 menit, kemudian Batas Perubahan Harga berikutnya adalah 15% di atas atau di bawah dari Harga Penyelesaian Hari sebelumnya |
13. | Batas Posisi | 500 Lot |
14. | Posisi Wajib Lapor | 150 Lot |
15. | Margin Awal | 10% (dapat berubah sewaktu-waktu) |
16. | Pilihan Penyelesaian | Penyelesaian secara Tunai |
Jam Perdagangan: 09.30 AM - 05.00 WIB
OLEINTR adalah simbol RBD (Refined, Bleached, dan Deodorized) Spesifikasi kontrak Palm Olein dari 10 metrik ton per lot dalam rupiah Indonesia (IDR).
1. | SYMBOL | OLEINTR |
---|---|---|
2. | DESCRIPTION | OLEINTR MMMYY |
TRADING | ||
3. | Price Quotation |
1. Rupiah per Kilogram 2. Exclude Value Added Tax (VAT) |
4. | Contract Size | 10 metric tons |
5. | Tick Size | Rp 5,- per kilogram (Rp 50.000,- per lot) |
6. | Contract Months | Twelve consecutive months |
7. | Trading Days | Monday - Friday |
8. | Trading Hours | 09.30– 17.00 Jakarta Time |
9. | Last Trading Day | 17.00 Jakarta Time on the fifteenth (15th) calendar day of the Spot Month. If on the specified date is not a Trading Day, then the Last Trading Day falls on the previous Trading Day |
10. | Daily Settlement Price | Price reference from the market participants listed by the Exchange |
11. | Final Settlement Price | Average of the Daily Settlement Price on the last five (5) Trading Days rounded to the nearest cents |
12. | Daily Price Limit | If the price reaches 10% above or below from Yesterday Daily Settlement Price, a cooling off period of fifteen (15) minutes shall be implemented with an expanded maximum limit of 15% above or below the Yesterday Daily Settlement Price |
13. | Position Limit | 1,000 Lot |
14. | Position to be Reported | 300 Lot |
15. | Initial Margin | 10% (subject to change) |
16. | Settlement Option | Cash Settlement |
Kontrak Multilateral Spot Forex Pertama di Asia Tenggara
Pasar valuta asing (foreign exchange) atau lebih dikenal dengan FX, merupakan pasar terbesar dunia. Berdasarkan survey tiga-tahunan terkini dari Bank for International Settlement (BIS), ada lebih dari $5 triliun dollar transaksi FX yang terjadi secara global. Pasar FX merupakan sarana di mana mata uang diperjualbelikan.
ICDX Forex merupakan kontrak multilateral spot forex pertama yang diperdagangankan di Bursa di Asia Tenggara dan menawarkan banyak keuntungan dibandingkan dengan FX yang diperdagangkan secara Over The Counter (OTC). Saat investor bertransaksi Forex ICDX, mereka bisa bertransaksi dengan semua pihak, termasuk semua investor lainnya dan tidak hanya melawan satu liquidity provider.
Pasar ini menyediakan likuiditas yang diperoleh dari Pasar antar bank selama keseluruhan waktu perdagangan. Forex ICDX juga menyediakan sistem perdagangan yang aman di mana semua amanat jual-beli disepadankan di bursa dan dikliringkan oleh Lembaga Kliring.
Multi Segmen
Pelaku pasar dari berbagai segmen pasar dapat secara aktif bertransaksi di pasar Forex ICDX, termasuk bank-bank global besar sebagai penggerak pasar, perusahaan pialang regional, investor retail, dan investor institusional. Pihak-pihak ini bertransaksi pada pasar Forex ICDX dan menambah kedalaman likuiditas pasar.
Keamanan di dalam Genggamanmu
Sistem margin atau leverage pada perdagangan berjangka memiliki peran penting terhadap strategi pengelolaan modal dalam trading. Investor dalam hal ini dapat memiliki peluang untuk meraih keuntungan besar begitu pun sebaliknya.
Dengan ICDX Forex, kami menawarkan kesempatan yang lebih baik dan aman dalam pengelolaan modal selama trading. Pada kontrak multilateral ini, margin akan diatur berdasarkna presentase dari nilai kontrak dan akan disesuaikan setiap harinya untuk mengurangi risiko yang akan dihadapi.
Jam Perdagangan: 06:00 - 04:30 (03:30 DST) WIB
1. | Simbol | AUD/USD |
---|---|---|
2. | Bulan (Masa) Kontrak | - |
3. | Hari dan Jam Perdagangan | Senin – Jumat 06.00 – 04.30 WIB (06.00 – 03.30 WIB selama DST) |
4. | Hari Perdagangan Terakhir | - |
5. | Mutu | - |
6. | Kuotasi Harga | US Dollar (USD) |
7. | Perubahan Harga Minimum | 0.00001 (USD 0.1 per satuan kontrak) |
8. | Batas Perubahan Harga | - |
9. | Harga Penyelesaian | 1. Harga Penyelesaian Harian akan merujuk pada harga
transaksi terakhir (last trade price) dari sumber acuan
di akhir Hari Perdagangan.
2. Sumber acuan akan ditetapkan Bursa melalui SEB. |
10. | Financing Rate | - |
11. | Tingkat Gulir | Tingkat Gulir akan diumumkan oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
12. | Margin | Margin dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
13. | Batas Posisi | 5.000 lot |
14. | Posisi Wajib Lapor | 2.500 lot |
15. | Metode Penyelesaian | Penyelesaian secara tunai |
16. | Satuan Penyerahan | - |
17. | Tempat Penyerahan | - |
18. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | - |
19. | Tukar Fisik Berjangka (Exchange for Physical) | - |
Jam Perdagangan: 06:00 - 04:30 (03:30 DST) WIB
1. | Kode Kontrak | EUR/USD |
---|---|---|
2. | Bulan (Masa) Kontrak | - |
3. | Satuan Kontrak | EUR 10.000 (1 lot) |
4. | Hari dan Jam Perdagangan | Senin – Jumat 06.00 – 04.30 WIB (06.00 – 03.30 WIB selama DST) |
5. | Hari Perdagangan Terakhir | - |
6. | Mutu | - |
7. | Kuotasi Harga | US Dollar (USD) |
8. | Perubahan Harga Minimum | 0.00001 (USD 0.1 per satuan kontrak) |
9. | Batas Perubahan Harga | - |
10. | Harga Penyelesaian | 1. Harga Penyelesaian Harian akan merujuk pada harga
transaksi terakhir (last trade price) dari sumber acuan
di akhir Hari Perdagangan.
2. Sumber acuan akan ditetapkan Bursa melalui SEB. |
11. | Financing Rate | - |
12. | Tingkat Gulir | Tingkat Gulir akan diumumkan oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
13. | Margin | Margin dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
14. | Batas Posisi | 5.000 lot |
15. | Posisi Wajib Lapor | 2.500 lot |
16. | Metode Penyelesaian | Penyelesaian secara tunai |
17. | Satuan Penyerahan | - |
18. | Tempat Penyerahan | - |
19. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | - |
19. | Tukar Fisik Berjangka (Exchange for Physical) | - |
Jam Perdagangan: 06:00 - 04:30 (03:30 DST) WIB
1. | Simbol | GBP/USD |
---|---|---|
2. | Bulan (Masa) Kontrak | - |
3. | Satuan Kontrak | GBP 10,000 (1 lot) |
4. | Hari dan Jam Perdagangan | Senin – Jumat 06.00 – 04.30 WIB (06.00 – 03.30 WIB selama DST) |
5. | Hari Perdagangan Terakhir | - |
6. | Mutu | - |
7. | Kuotasi Harga | US Dollar (USD) |
8. | Perubahan Harga Minimum | 0.00001 (USD 0.1 per satuan kontrak) |
9. | Batas Perubahan Harga | - |
10. | Harga Penyelesaian | 1. Harga Penyelesaian Harian akan merujuk pada harga
transaksi terakhir (last trade price) dari sumber acuan
di akhir Hari Perdagangan.
2. Sumber acuan akan ditetapkan Bursa melalui SEB. |
11. | Financing Rate | - |
12. | Tingkat Gulir | Tingkat Gulir akan diumumkan oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
13. | Margin | Margin dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
14. | Batas Posisi | 5.000 lot |
15. | Posisi Wajib Lapor | 2.500 lot |
16. | Metode Penyelesaian | Penyelesaian secara tunai |
17. | Satuan Penyerahan | - |
18. | Tempat Penyerahan | - |
19. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | - |
19. | Tukar Fisik Berjangka (Exchange for Physical) | - |
Jam Perdagangan: 06:00 - 04:30 (03:30 DST) WIB
1. | Simbol | NZD/USD |
---|---|---|
2. | Bulan (Masa) Kontrak | - |
3. | Satuan Kontrak | NZD 10,000 (1 lot) |
4. | Hari dan Jam Perdagangan | Senin – Jumat 06.00 – 04.30 WIB (06.00 – 03.30 WIB selama DST) |
5. | Hari Perdagangan Terakhir | - |
6. | Mutu | - |
7. | Kuotasi Harga | US Dollar (USD) |
8. | Perubahan Harga Minimum | 0.00001 (USD 0.1 per satuan kontrak) |
9. | Batas Perubahan Harga | - |
10. | Harga Penyelesaian | 1. Harga Penyelesaian Harian akan merujuk pada harga
transaksi terakhir (last trade price) dari sumber acuan
di akhir Hari Perdagangan.
2. Sumber acuan akan ditetapkan Bursa melalui SEB. |
11. | Financing Rate | - |
12. | Tingkat Gulir | Tingkat Gulir akan diumumkan oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
13. | Margin | Margin dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
14. | Batas Posisi | 5.000 lot |
15. | Posisi Wajib Lapor | 2.500 lot |
16. | Metode Penyelesaian | Penyelesaian secara tunai |
17. | Satuan Penyerahan | - |
18. | Tempat Penyerahan | - |
19. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | - |
19. | Tukar Fisik Berjangka (Exchange for Physical) | - |
Jam Perdagangan: 06:00 - 04:30 (03:30 DST) WIB
1. | Simbol | USD/CAD |
---|---|---|
2. | Bulan (Masa) Kontrak | - |
3. | Satuan Kontrak | USD 10,000 (1 lot) |
4. | Hari dan Jam Perdagangan | Senin – Jumat 06.00 – 04.30 WIB (06.00 – 03.30 WIB selama DST) |
5. | Hari Perdagangan Terakhir | - |
6. | Mutu | - |
7. | Kuotasi Harga | Canadian Dollar (CAD) |
8. | Perubahan Harga Minimum | 0.00001 (CAD 0.1 per satuan kontrak) |
9. | Batas Perubahan Harga | - |
10. | Harga Penyelesaian | 1. Harga Penyelesaian Harian akan merujuk pada harga
transaksi terakhir (last trade price) dari sumber acuan
di akhir Hari Perdagangan.
2. Sumber acuan akan ditetapkan Bursa melalui SEB. |
11. | Financing Rate | - |
12. | Tingkat Gulir | Tingkat Gulir akan diumumkan oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
13. | Margin | Margin dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
14. | Batas Posisi | 5.000 lot |
15. | Posisi Wajib Lapor | 2.500 lot |
16. | Metode Penyelesaian | Penyelesaian secara tunai |
17. | Satuan Penyerahan | - |
18. | Tempat Penyerahan | - |
19. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | - |
19. | Tukar Fisik Berjangka (Exchange for Physical) | - |
Jam Perdagangan: 06:00 - 04:30 (03:30 DST) WIB
1. | Simbol | USD/CHF |
---|---|---|
2. | Bulan (Masa) Kontrak | - |
3. | Satuan Kontrak | USD 10,000 (1 lot) |
4. | Hari dan Jam Perdagangan | Senin – Jumat 06.00 – 04.30 WIB (06.00 – 03.30 WIB selama DST) |
5. | Hari Perdagangan Terakhir | - |
6. | Mutu | - |
7. | Kuotasi Harga | Swiss Franc (CHF) |
8. | Perubahan Harga Minimum | 0.00001 (CHF 0.1 per satuan kontrak) |
9. | Batas Perubahan Harga | - |
10. | Harga Penyelesaian | 1. Harga Penyelesaian Harian akan merujuk pada harga
transaksi terakhir (last trade price) dari sumber acuan
di akhir Hari Perdagangan.
2. Sumber acuan akan ditetapkan Bursa melalui SEB. |
11. | Financing Rate | - |
12. | Tingkat Gulir | Tingkat Gulir akan diumumkan oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
13. | Margin | Margin dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
14. | Batas Posisi | 5.000 lot |
15. | Posisi Wajib Lapor | 2.500 lot |
16. | Metode Penyelesaian | Penyelesaian secara tunai |
17. | Satuan Penyerahan | - |
18. | Tempat Penyerahan | - |
19. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | - |
19. | Tukar Fisik Berjangka (Exchange for Physical) | - |
Jam Perdagangan: 06:00 - 04:30 (03:30 DST) WIB
1. | Simbol | USD/JPY |
---|---|---|
2. | Bulan (Masa) Kontrak | - |
3. | Satuan Kontrak | USD 10,000 (1 lot) |
4. | Hari dan Jam Perdagangan | Senin – Jumat 06.00 – 04.30 WIB (06.00 – 03.30 WIB selama DST) |
5. | Hari Perdagangan Terakhir | - |
6. | Mutu | - |
7. | Kuotasi Harga | Japanese Yen (JPY) |
8. | Perubahan Harga Minimum | 0.001 (JPY 10 per satuan kontrak) |
9. | Batas Perubahan Harga | - |
10. | Harga Penyelesaian | 1. Harga Penyelesaian Harian akan merujuk pada harga
transaksi terakhir (last trade price) dari sumber acuan
di akhir Hari Perdagangan.
2. Sumber acuan akan ditetapkan Bursa melalui SEB. |
11. | Financing Rate | - |
12. | Tingkat Gulir | Tingkat Gulir akan diumumkan oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
13. | Margin | Margin dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bursa dan Lembaga Kliring |
14. | Batas Posisi | 5.000 lot |
15. | Posisi Wajib Lapor | 2.500 lot |
16. | Metode Penyelesaian | Penyelesaian secara tunai |
17. | Satuan Penyerahan | - |
18. | Tempat Penyerahan | - |
19. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | - |
19. | Tukar Fisik Berjangka (Exchange for Physical) | - |
Untuk memudahkan para anggotanya bertransaksi kontrak komoditas di Bursa Luar Negeri, ICDX membuka transaksi dengan bursa komoditi dari luar negeri atau disebut Penyaluran Amanat Nasabah Luar Negeri (PALN).
Pialang Berjangka dalam negeri yang dapat menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri adalah Pialang Berjangka yang dapat menunjukan bukti kerja sama dengan Pialang Berjangka luar negeri yang bersangkutan, menyerahkan uang jaminan (guarantee fund), dan memenuhi persyaratan modal yang besarnya ditentukan oleh Bappebti.
Saat ini, produk PALN yang aktif diperdagangkan di ICDX berasal dari CME, COMEX, CBOT, NYMEX, NYBOT, ICE dan SGX.
Produk PALN yang diminati antara lain produk finansial (41.46%), Agrikultura (27.66%), Energi (22.60%), Logam (8.08%) dan ternak (0.21%).
Pialang Berjangka dalam negeri yang telah memiliki ijin untuk melakukan transaksi PALN di ICDX adalah Phillip Futures dan CIMB Futures.
Ada dua jenis sistem perdagangan dalam perdagangan derivatif, yaitu sistem perdagangan bilateral dan multilateral.
Perdagangan multilateral dilakukan di bursa dengan banyak pembeli dan penjual, sama dengan Bursa Efek. Sistem Perdagangan Bilateral dilakukan di luar bursa dimana nasabah berhadapan dengan 1 trader / dealer. Sistem perdagangan alternatif adalah perdagangan bilateral.
The Alternative Trading System (ATS) adalah mekanisme perdagangan yang berhubungan dengan penjualan dan pembelian kontrak derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar bursa, secara bilateral menggunakan koleksi margin yang terdaftar ke Bursa Berjangka dan Kliring House, sesuai dengan UU No. 10/2011.
Transaksi ATS tidak memiliki masalah likuiditas karena setiap saat trader / dealer akan memberikan penawaran harga beli dan harga jual. Dengan demikian, transaksi ATS akan mempermudah pelanggan yang ingin membeli dan menjual mata uangnya.
Transaksi SPA merupakan salah satu alternatif untuk mengambil keuntungan dari fluktuasi harga. Hal ini juga dapat digunakan untuk mengelola mata uang risiko (hedging).
Transaksi SPA meliputi antara lain:
Sekilas Tentang Timah
Nama latin untuk Timah adalah Stannum, diambil dari simbol kimianya yaitu Sn. Timah merupakan logam dasar yang masuk dalam kategori non-ferrous metal (logam bukan besi). Dikarenakan kadar racunnya yang rendah serta mudah didaur ulang, membuat Timah menjadi logam yang ramah terhadap lingkungan.
Timah merupakan bahan baku utama yang digunakan di berbagai sektor manufaktur, termasuk diantaranya barang konsumen, pengemasan, konstruksi, serta berbagai alat transportasi
Indonesia merupakan produsen timah terbesar kedua di dunia setelah China dan sekaligus merupakan eksportir terbesar timah. Provinsi Bangka Belitung, lepas pantai Sumatra menyumbang 90 persen dari total ekspor timah Indonesia.
Posisi penting Indonesia dalam perdagangan timah dunia membuat para pembuat kebijakan menerapkan berbagai peraturan untuk ekspor timah yang bertujuan untuk mengangkat harga timah dan memerangi penambangan illegal. Peraturan terbaru timah Indonesia mengacu pada Permendag No 33 tahun 2015 yang mewajibkan seluruh transaksi timah murni batangan untuk tujuan ekspor dan dalam negeri harus diperdagangkan terlebih dahulu melalui ICDX.
Faktor Penggerak di Pasar Timah
Pergerakan harga timah di pasar internasional (ICDX, LME, KLTM & SHFE);
Nilai tukar kurs Dollar AS terhadap mata uang utama lainnya;
Faktor-faktor ekonomi di Negara produsen dan konsumen utama : pertumbuhan industri, krisis keuangan global, resesi, inflasi, dan sebagainya;
Peristiwa khusus komoditi: Pembangunan fasilitas atau proses produksi baru, penutupan tambang atau pabrik yang tidak diharapkan (bencana alam, gangguan pasokan, kecelakaan, mogok kerja, dan sebagainya), dan restrukturisasi industri;
Kebijakan Perdagangan Pemerintah (penerapan atau penghentikan pajak, denda dan kuota);
Peristiwa geopolitik.
Jam Perdagangan:
TINPB300, 02.30 - 02.37 PM (Waktu Jakarta)
TINPB200, 02.40 - 02.47 PM (Waktu Jakarta)
TINPB100, 02.50 - 02.57 PM (Waktu Jakarta)
TINPB050, 03.00 - 03.07 PM (Waktu Jakarta)
TIN4NINE, 03.10 - 03.17 PM (Waktu Jakarta)
TIN adalah simbol spesifikasi kontrak fisik timah dari 5 metrik ton per lot dalam USD. Kualitas timah yang bisa dikirim melalui kontrak ini harus memiliki tingkat kemurnian minimum 99,90% dan kandungan timbal maksimum (Pb) 300ppm dan besi (Fe) sebesar 50ppm.
1. | SYMBOL | TINPB300; TINPB200; TINPB100; TINPB050; TIN4NINE |
---|---|---|
TRADING | ||
2. | Price Quotation | 1. Determined in US Dollar per metric ton. 2. Based on Free On Board (FOB) export at the Loading Port. 3. VAT exclusive. |
3. | Contract Size (Lot) | 5 Metric Ton |
4. | Minimum Price Fluctuation (Tick Size) | 5 USD per Metric Ton (25 USD per lot) |
5. | Trading Day | Monday - Friday |
6. | Trading Hours | TINPB300, 14.30 – 14.37 Jakarta Time; TINPB200, 14.40 – 14.47 Jakarta Time; TINPB100, 14.50 – 14.57 Jakarta Time; TINPB050, 15.00 – 15.07 Jakarta Time; TIN4NINE, 15.10 – 15.17 Jakarta Time; |
7. | Trading Mechanism | 1. Open Auction 2. Bonafide Transaction 3. Bulletin Transaction |
8. | Daily Settlement Price | Auction price at the closing of each Trading Hours |
COLLATERAL OBLIGATION | ||
9. | Buyer | 30% |
10. | Seller | Certificate Of Tin Deposit (CTD) |
11. | Loading Port |
1. Port of Muntok, Muntok, Province of Bangka Belitung Islands;
2. Port of Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Province of Bangka Belitung Islands; 3. Port of Kundur, Kundur, Province of Riau Islands; 4. Port of Parit Rampak, Tanjung Balai, Karimun Regency, Province of Riau Islands; 5. Port of Topang, Topang Island, Meranti Islands Regency, Province of Riau Islands; 6. Port of Dabo Singkep, Province of Riau Islands. |
12. | Minimum Delivery Unit | 1 lot (5 Metric Ton) or its multiple |
13. | Quality |
TINPB300
• Sn (Tin) min. 99.9%; • Fe (Iron) max. 50 ppm; • Pb (Lead) max. 300 ppm; • Al (Aluminum) max. 10 ppm; • As (Arsenic) max. 300 ppm; • Bi (Bismuth) max. 150 ppm; • Cd (Cadmium) max. 10 ppm; • Cu (Copper) max. 150 ppm; • Sb (Antimony) max. 150 ppm; • Zn (Zinc) max. 10 ppm
TINPB200
• Sn (Tin) min. 99.9%; • Fe (Iron) max. 50 ppm; • Pb (Lead) max. 200 ppm; • Al (Aluminum) max. 10 ppm; • As (Arsenic) max. 170 ppm; • Bi (Bismuth) max. 40 ppm; • Cd (Cadmium) max. 10 ppm; • Cu (Copper) max. 90 ppm; • Sb (Antimony) max. 100 ppm; • Zn (Zinc) max. 10 ppm. TINPB100 • Sn (Tin) min. 99.9%; • Fe (Iron) max. 50 ppm; • Pb (Lead) max. 100 ppm; • Al (Aluminum) max. 10 ppm; • As (Arsenic) max. 150 ppm; • Bi (Bismuth) max. 40 ppm; • Cd (Cadmium) max. 10 ppm; • Cu (Copper) max. 90 ppm; • Sb (Antimony) max. 100 ppm; • Zn (Zinc) max. 10 ppm. TINPB50 • Sn (Tin) min. 99.9%; • Fe (Iron) max. 50 ppm; • Pb (Lead) max. 50 ppm; • Al (Aluminum) max. 10 ppm; • As (Arsenic) max. 150 ppm; • Bi (Bismuth) max. 40 ppm; • Cd (Cadmium) max. 10 ppm; • Cu (Copper) max. 90 ppm; • Sb (Antimony) max. 100 ppm; • Zn (Zinc) max. 10 ppm. TIN4NINE • Sn (Tin) min. 99.9%; • Fe (Iron) max. 10 ppm; • Pb (Lead) max. 24 ppm; • Al (Aluminum) max. 2 ppm; • As (Arsenic) max. 10 ppm; • Bi (Bismuth) max. 7 ppm; • Cd (Cadmium) max. 3 ppm; • Cu (Copper) max. 10 ppm; • Sb (Antimony) max. 10 ppm; • Zn (Zinc) max. 3 ppm. |
14. | Size Dimension |
1. Upper Length (A) : 410 – 540 mm 2. Lower Length (B) : 270 – 390 mm 3. Upper Width (C) : 100 – 160 mm 4. Lower Width (D) : 88 – 125 mm 5. Height (E) : 64 – 125 mm |
15. | Unit Weight | a. Unit Weight of 25 (twenty five) kgs. b. Unit Weight shall not differ by more than 2 (two) kgs per Tin Ingot. |
16. | Packaging | 1. Tin Ingot must be packed in 1,000 (one thousand) kgs per package unit
and shall not differ by more than 20 (twenty) kgs per package unit.
2. Each package unit shall consist of a maximum of 40 (forty) Tin Ingot. |
Sekilas Tentang Minyak Mentah
Indonesia merupakan salah satu eksportir minyak mentah di dunia. Untuk memberikan kesempatan yang sama bagi pembeli dan penjual, ICDX telah mempersiapkan kontrak berjangka minyak mentah untuk mengakomodasi kebutuhan mengatur risiko harga minyak mentah. ICDX merupakan bursa yang telah teregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Indonesia – Kementrian Perdagangan Republik Indonesia.
Minyak mentah merupakan sumber energy penting yang digunakan di seluruh dunia, karena dapat menghasilkan produk seperti bensin, solar, dan produk-produk kimia lainnya. Kelangkaannya dan tingginya biaya ekstraksi membuat minyak mentah disebut sebagai “emas hitam”.
Daya Tarik Emas Hitam
Sebagai sumber energy utama yang digunakan secara luas dalam berbagai aktivitas harian, fluktuasi harga minyak mentah dapat berdampak signifikan pada bisnis dan harga-harga dari komoditas lainnya dan berperan penting karena biaya dan harga-harga lainnya dapat ikut naik atau turun terhadap pergerakan harga minyak mentah. Pergerakan harga minyak mentah ini juga membuka kesempatan investasi baik untuk trading atau dikombinasikan dengan portfolio.
Kontrak Minyak Mentah ICDX hanya 100 barel per lot, dengan dasar kontrak berjangka minyak mentah adalah minyak mentah WTI.
1. | Kode Kontrak | COFR |
---|---|---|
2. | Bulan (Masa) Kontrak | 3 (tiga) Bulan Kontrak berturut-turut ditambah 2 (dua) bulan kontrak terdekat setelahnya (Maret, Mei, Juli, September, Desember) |
3. | Satuan Kontrak | 100 Barel per lot |
4. | Hari dan Jam Perdagangan | Senin – Jumat, Pk. 06.00 – 04.30 WIB (06.00 – 03.30 WIB jika daylight saving) |
5. | Hari Perdagangan Terakhir | 1 (satu) hari kerja sebelum Hari Perdagangan Terakhir dari Kontrak Berjangka WTI Crude Oil di New York Mercantile Exchange (NYMEX) |
6. | Mutu | Sesuai dengan mutu WTI Crude Oil yang diperdagangkan di NYMEX |
7. | Kuotasi Harga | Kuotasi Harga Rupiah per Barel |
8. | Perubahan Harga Minimum | Rp 100,- (seratus) per barre |
9. | Batas Perubahan Harga | 4% dari harga penyelesaian hari sebelumnya |
10. | Harga Penyelesaian |
Harga Penyelesaian Harian Volume Weighted Average Price (VWAP) semua transaksi yang terjadi di 5 (lima) menit terakhir di bursa pada Hari perdagangan tersebut Harga Penyelesaian Akhir Harga penyelesaian harian kontrak WTI Crude Oil di New York Mercantile Exchange (NYMEX) yang telah dikonversikan ke dalam Rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring. |
11. | Margin | Besaran margin akan ditetapkan lebih lanjut melalui SEB |
12. | Batas Posisi | 1,500 lot |
13. | Posisi Wajib Lapor | 750 lot |
16. | Metode Penyelesaian | Penyelesaian secara tunai |
17. | Satuan Penyerahan | - |
18. | Tempat Penyerahan | - |
19. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | - |
19. | Tukar Fisik Berjangka (Exchange for Physical) | - |