1. | Kode Kontrak | KBIE |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | Rp 10.000,- per angka indeks |
3. | Bulan kontrak |
12 (dua belas) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat dua belas Bulan Kontrak. |
4. | Hari & Jam Perdagangan |
Setiap hari kerja: a. Sesi Perdagangan 08.30 WIB – 15.00 WIB b. Sesi Pasca Penutupan 15.15 WIB – 15.30 WIB |
5. | Pasca Penutupan |
Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 15.15 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS pada sesi pasca penutupan adalah pada Angka Penyelesaian hari itu. |
6. | Pasar Negosiasi | Pasar Negosiasi merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bursa yang mana pembeli dan penjual dapat melakukan negosiasi transaksi di luar Bursa dan kemudian mendaftarkannya sebagai transaksi di Bursa. |
7. | Hari Perdagangan Terakhir | Hari kerja terakhir Bulan Berjalan. |
8. | Harga | Rupiah per angka indeks |
9. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | 1 (satu) angka indeks (Rp 10.000 per lot) |
10. |
Batas Perubahan Harga |
Batas perubahan angka indeks untuk satu hari maksimum 350 (tiga ratus lima puluh) angka indeks di atas atau di bawah Angka Penyelesaian hari sebelumnya. Apabila angka indeks mencapai batas perubahan 350 (tiga ratus lima puluh) angka indeks, batas perubahan tersebut dapat diperlebar sesuai ketentuan PTT Bursa BAB 3 Pasal 313 setelah jangka waktu 1 (satu) jam dan/atau ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama serta dilaporkan kepada Bappebti. |
11. | Angka Penyelesaian | Angka Penyelesaian ditentukan berdasarkan Harga Penyelesaian Kontrak Gulir Emas di BBJ dengan harga rata-rata per gram dari best bid dan best offer di pasar fisik Loco London yang diambil dari Reuters pada akhir hari perdagangan kontrak ini, dan dibulatkan dalam kelipatan 1 (satu) yang terdekat. |
12. | Penyelesaian Akhir | Posisi di Bulan Berjalan yang masih terbuka pada akhir Hari Perdagangan terakhir akan ditutup dan diselesaikan berdasarkan Angka Penyelesaian Akhir Kontrak Berjangka Indeks Emas. |
13. | Posisi Wajib Lapor | 5000 lot |
14. | Batas Posisi | 10.000 lot |
1. | Kode Kontrak | ACF |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 2 Metrik Ton (2.000 kg) |
3. | Bulan Kontrak | Maret, Mei, Juli, September, dan Desember |
4. | Hari & Jam Perdagangan | Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at Sesi 1 : 08:30 – 11:30 WIB Sesi 2 : 16:00 – 02:00 WIB |
5. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Kopi Arabika diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
6. | Hari Perdagangan Terakhir | 8 hari kerja sebelum hari kerja terakhir dari bulan penyerahan. Apabila hari tersebut bukan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir |
7. | Harga | Rupiah per kilogram (termasuk PPN) |
8. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 50,-/kg Rp 100.000,-/lot |
9. | Batas Perubahan Harga | Batas perubahan harga dibagi menjadi 2 kisaran perubahan harga sebagai berikut : Kisaran harga < Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 2.000,- Kisaran harga ≥ Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 3.000,- Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk bulan spot |
10. | Harga Penyelesaian | Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi |
11. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari kerja pertama dalam Bulan Berjalan |
12. | Mutu | Mutu Kopi adalah kopi sesuai mutu yang ditentukan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 01-2907-2008 dengan tingkat mutu 1 yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) |
13. | Tempat Penyerahan | Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Medan, Makassar, Jakarta dan Surabaya. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual |
14. | Satuan Penyerahan |
Penyerahan Kopi Arabika bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya Pelaksanaan penyerahan Kopi Arabika harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 1 (satu) lot dengan berat bersih 2 (dua) ton sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan dengan total penyerahan minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya |
15. | Posisi Wajib Lapor | 300 lot |
16. | Batas Posisi | 1.000 lot |
1. | Kode Kontrak | RCF |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 5 Metrik Ton (5.000 kg) |
3. | Bulan Kontrak | Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November |
4. | Hari & Jam Perdagangan | Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at Sesi 1 : 09:30 – 11:30 WIB Sesi 2 : 14:00 – 23:00 WIB |
5. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Kopi Robusta dengan berbagai tingkat mutu dan Asalan serta lainya diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
6. | Hari Perdagangan Terakhir | Hari perdagangan terakhir adalah hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari kerja tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir |
7. | Harga | Rupiah per kilogram |
8. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 10,-/kg Rp 50.000,-/lot |
9. | Batas Perubahan Harga | Batas perubahan harga dibagi menjadi 2 kisaran perubahan harga sebagai berikut : Kisaran harga < Rp. 20.000,-/kg, limit = Rp. 1.000,- Kisaran harga ≥ Rp. 20.000,-/kg, limit = Rp. 1.300,- Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk bulan spot |
10. | Harga Penyelesaian | Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi |
11. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan mulai hari perdagangan pertama sampai hari perdagangan terakhir pada bulan berjalan |
12. | Mutu | Kopi Robusta dengan tingkat mutu IV-B sebagaimana ditentukan dalam Standard Nasional Indonesia 01-2907-2008 |
13. | Tempat Penyerahan | Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Palembang, Bandar Lampung, Jakarta dan Surabaya. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual. |
14. | Satuan Penyerahan |
Penyerahan Kopi bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya Pelaksanaan penyerahan Kopi harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 1 (satu) lot dengan berat bersih 5 (lima) ton sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan dengan total penyerahan minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya |
15. | Posisi Wajib Lapor | 300 lot |
16. | Batas Posisi | 1.000 lot |
1. | Kode Kontrak | GG5 |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 5 gram |
3. | Ciri Khas Kontrak | Kontrak Berjangka yang pada hari perdagangan terakhir suatu bulan kontrak, posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke bulan kontrak berikutnya. |
4. | Bulan Kontrak | 1 (satu) bulan berjalan |
5. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan Pukul 11:00 – 15:00 WIB |
6. | Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan suatu Bulan Kontrak, berakhir pada hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir. |
7. | Harga | Rupiah per gram (termasuk PPN) |
8. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 500,-/gram |
9. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi beli terbuka pada Bulan Berjalan dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan. |
10. | Waktu Pemberitahuan Alokasi | Segera setelah diterimanya konfirmasi Pemberitahuan Penyerahan |
11. | Waktu Serah | Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Hari Perdagangan Terakhir. |
12. | Mutu | Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari ANTAM |
13. | Tempat Penyerahan | Tempat Serah terdaftar sesuai pilihan pembeli |
14. | Satuan Penyerahan | Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 5 (lima) gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam sertifikat emas |
15. | Posisi Wajib Lapor | 75 lot |
16. | Batas Posisi | 100 lot |
1. | Kode Kontrak | GG10 |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 10 gram |
3. | Ciri Khas Kontrak | Kontrak Berjangka yang pada hari perdagangan terakhir suatu bulan kontrak, posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke bulan kontrak berikutnya. |
4. | Bulan Kontrak | 1 (satu) bulan berjalan |
5. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan Pukul 11:00 – 15:00 WIB |
6. | Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan suatu Bulan Kontrak, berakhir pada hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir. |
7. | Harga | Rupiah per gram (termasuk PPN) |
8. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 500,-/gram |
9. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi beli terbuka pada Bulan Berjalan dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan. |
10. | Waktu Pemberitahuan Alokasi | Segera setelah diterimanya konfirmasi Pemberitahuan Penyerahan |
11. | Waktu Serah | Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Hari Perdagangan Terakhir. |
12. | Mutu | Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari ANTAM |
13. | Tempat Penyerahan | Tempat Serah terdaftar sesuai pilihan pembeli |
14. | Satuan Penyerahan | Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 10 (sepuluh) gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam sertifikat emas |
15. | Posisi Wajib Lapor | 75 lot |
16. | Batas Posisi | 100 lot |
1. | Kode Kontrak | GG25 |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 25 gram |
3. | Ciri Khas Kontrak | Kontrak Berjangka yang pada hari perdagangan terakhir suatu bulan kontrak, posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke bulan kontrak berikutnya. |
4. | Bulan Kontrak | 1 (satu) bulan berjalan |
5. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan Pukul 11:00 – 15:00 WIB |
6. | Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan suatu Bulan Kontrak, berakhir pada hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir. |
7. | Harga | Rupiah per gram (termasuk PPN) |
8. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 500,-/gram |
9. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi beli terbuka pada Bulan Berjalan dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan. |
10. | Waktu Pemberitahuan Alokasi | Segera setelah diterimanya konfirmasi Pemberitahuan Penyerahan |
11. | Waktu Serah | Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Hari Perdagangan Terakhir. |
12. | Mutu | Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari ANTAM |
13. | Tempat Penyerahan | Tempat Serah terdaftar sesuai pilihan pembeli |
14. | Satuan Penyerahan | Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 25 (dua puluh lima) gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam sertifikat emas |
15. | Posisi Wajib Lapor | 75 lot |
16. | Batas Posisi | 100 lot |
1. | Kode Kontrak | GG50 |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 50 gram |
3. | Ciri Khas Kontrak | Kontrak Berjangka yang pada hari perdagangan terakhir suatu bulan kontrak, posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke bulan kontrak berikutnya. |
4. | Bulan Kontrak | 1 (satu) bulan berjalan |
5. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan Pukul 11:00 – 15:00 WIB |
6. | Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan suatu Bulan Kontrak, berakhir pada hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir. |
7. | Harga | Rupiah per gram (termasuk PPN) |
8. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 500,-/gram |
9. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi beli terbuka pada Bulan Berjalan dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan. |
10. | Waktu Pemberitahuan Alokasi | Segera setelah diterimanya konfirmasi Pemberitahuan Penyerahan |
11. | Waktu Serah | Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Hari Perdagangan Terakhir. |
12. | Mutu | Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari ANTAM |
13. | Tempat Penyerahan | Tempat Serah terdaftar sesuai pilihan pembeli |
14. | Satuan Penyerahan | Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 50 (lima puluh) gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam sertifikat emas |
15. | Posisi Wajib Lapor | 75 lot |
16. | Batas Posisi | 100 lot |
1. | Kode Kontrak | GG100 |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 100 gram |
3. | Ciri Khas Kontrak | Kontrak Berjangka yang pada hari perdagangan terakhir suatu bulan kontrak, posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke bulan kontrak berikutnya. |
4. | Bulan Kontrak | 1 (satu) bulan berjalan |
5. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan Pukul 11:00 – 15:00 WIB |
6. | Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan suatu Bulan Kontrak, berakhir pada hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir. |
7. | Harga | Rupiah per gram (termasuk PPN) |
8. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 500,-/gram |
9. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi beli terbuka pada Bulan Berjalan dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan. |
10. | Waktu Pemberitahuan Alokasi | Segera setelah diterimanya konfirmasi Pemberitahuan Penyerahan |
11. | Waktu Serah | Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Hari Perdagangan Terakhir. |
12. | Mutu | Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari ANTAM |
13. | Tempat Penyerahan | Tempat Serah terdaftar sesuai pilihan pembeli |
14. | Satuan Penyerahan | Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 100 (seratus) gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam sertifikat emas |
15. | Posisi Wajib Lapor | 75 lot |
16. | Batas Posisi | 100 lot |
1. | Kode Kontrak | GOL |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 1 kg (1000 gram) |
3. | Bulan Kontrak | 3 (tiga) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat tiga Bulan Kontrak |
4. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan Pukul 09:30 – 17:30 WIB |
5. | Pasca Penutupan |
Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu |
6. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Emas diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
7. | Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak, berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan pada hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir bualn yang bersangkutan. Apabila hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir. |
8. | Harga | Rupiah per gram (termasuk PPN) |
9. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 50,-/gram (termasuk PPN) Rp 50.000/lot (termasuk PPN) |
10. | Batas Perubahan Harga | Rp. 10.000,- per gram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi. |
11. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan |
12. | Waktu Pemberitahuan Alokasi | Segera setelah sesi Pasca Penutupan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Penyerahan |
13. | Waktu Serah | Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan |
14. | Mutu | Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari refineri yang diakui oleh LBMA (bisa dari dalam dan luar negeri) |
15. | Tempat Penyerahan | Di Gudang Terdaftar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Medan, Makassar, Manado, Banjarmasin, Lampung, dan Denpasar. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual |
16. | Satuan Penyerahan |
Penyerahan emas bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 5 (lima) lot atau kelipatannya Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 1 (satu) kilogram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Penyimpanan |
17. | Posisi Wajib Lapor | 150 lot |
18. | Batas Posisi | 500 lot |
1. | Kode Kontrak | GOL250 |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 250 gram |
3. | Bulan Kontrak | 3 (tiga) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat tiga Bulan Kontrak |
4. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan Pukul 09:30 – 17:30 WIB |
5. | Pasca Penutupan |
Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu |
6. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Emas diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
7. | Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak, berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan pada hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir bualn yang bersangkutan. Apabila hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir. |
8. | Harga | Rupiah per gram (termasuk PPN) |
9. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 50,-/gram (termasuk PPN) Rp 12.500/lot (termasuk PPN) |
10. | Batas Perubahan Harga | Rp. 10.000,- per gram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi. |
11. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan |
12. | Waktu Pemberitahuan Alokasi | Segera setelah sesi Pasca Penutupan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Penyerahan |
13. | Waktu Serah | Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan |
14. | Mutu | Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari refineri yang diakui oleh LBMA (bisa dari dalam dan luar negeri) |
15. | Tempat Penyerahan | Di Gudang Terdaftar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Medan, Makassar, Manado, Banjarmasin, Lampung, dan Denpasar. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual |
16. | Satuan Penyerahan |
Penyerahan emas bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 4 (empat) lot atau kelipatannya Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 250 gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Penyimpanan |
17. | Posisi Wajib Lapor | 600 lot |
18. | Batas Posisi | 2.000 lot |
1. | Kode Kontrak | GOL100 |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 100 gram |
3. | Bulan Kontrak | 3 (tiga) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat tiga Bulan Kontrak |
4. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan Pukul 09:30 – 17:30 WIB |
5. | Pasca Penutupan |
Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu |
6. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Emas diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
7. | Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak, berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan pada hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir bualn yang bersangkutan. Apabila hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir. |
8. | Harga | Rupiah per gram (termasuk PPN) |
9. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 50,-/gram (termasuk PPN) Rp 5.000/lot (termasuk PPN) |
10. | Batas Perubahan Harga | Rp. 10.000,- per gram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi. |
11. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan |
12. | Waktu Pemberitahuan Alokasi | Segera setelah sesi Pasca Penutupan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Penyerahan |
13. | Waktu Serah | Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan |
14. | Mutu | Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari refineri yang diakui oleh LBMA (bisa dari dalam dan luar negeri) |
15. | Tempat Penyerahan | Di Gudang Terdaftar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Medan, Makassar, Manado, Banjarmasin, Lampung, dan Denpasar. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual |
16. | Satuan Penyerahan |
Penyerahan emas bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 10 (sepuluh) lot atau kelipatannya Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 100 gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Penyimpanan |
17. | Posisi Wajib Lapor | 1.500 lot |
18. | Batas Posisi | 5.000 lot |
1. | Kode Kontrak | CC5 |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 5 Metrik Ton (5.000 kg) |
3. | Bulan Kontrak | Maret, Mei, Juli, September, dan Desember |
4. | Hari & Jam Perdagangan | Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at Sesi 1 : 08:30 – 12:30 WIB Sesi 2 : 16:00 – 02:00 WIB |
5. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli kakao diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
6. | Hari Perdagangan Terakhir | 11 hari kerja sebelum hari kerja terakhir dari bulan penyerahan. Apabila hari tersebut bukan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir. |
7. | Harga | Rupiah per kilogram (termasuk PPN) |
8. | Perubahan Harga Minimum (Tik) | Rp 10,-/kg Rp 50.000,-/lot |
9. | Batas Perubahan Harga | Rp 1.000,- per kilogram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi. |
10. | Harga Penyelesaian | Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi |
11. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari kerja pertama dalam Bulan Berjalan. |
12. | Mutu | Mutu fermentasi sesuai mutu yang ditentukan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 2323-2008 yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) |
13. | Tempat Penyerahan | Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Makassar, Palu, dan Lampung. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual. |
14. | Satuan Penyerahan |
Penyerahan kakao bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 3 (tiga) lot atau kelipatannya Pelaksanaan penyerahan kakao harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 5 (lima) ton sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan dengan total penyerahan minimal 3 (tiga) lot atau 15 (lima belas) ton. |
15. | Posisi Wajib Lapor | 150 lot |
16. | Batas Posisi | 500 lot |
1. | Kode Kontrak | OLE | ||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 20 Ton (20.000 kg) | ||||||||||||||||||
3. | Bulan Kontrak | 6 (enam) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat enam Bulan Kontrak | ||||||||||||||||||
4. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan
Pukul 09:30 – 17:30 WIB |
||||||||||||||||||
5. | Pasca Penutupan |
Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan, yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB Amanat beli dan jual yang dimasukkan ke dalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu |
||||||||||||||||||
6. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli olein dan turunan CPO lainnya diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak | ||||||||||||||||||
7. | Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan tanggal 15 bulan berjalan, jika tanggal 15 bukan merupakan hari perdagangan, maka perdagangan berakhir pada hari perdagangan sesudahnya | ||||||||||||||||||
8. | Harga | Rupiah per kilogram (termasuk PPN) | ||||||||||||||||||
9. | Perubahan Harga Minimum | Rp 5,-/kg (termasuk PPN)
Rp 100.000,-/lot (termasuk PPN) |
||||||||||||||||||
10. | Batas Perubahan Harga | Rp.500,- per kilogram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi | ||||||||||||||||||
11. | Penyelesaian Akhir | Penyerahan DO Terdaftar dengan kualitas Standar Pasar | ||||||||||||||||||
12. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | 5 (lima) hari perdagangan terakhir sampai pukul 18:30 WIB. Kalau tanggal 15 itu bukan hari perdagangan maka hari perdagangan sesudahnya menjadi hari Pemberitahuan Penyerahan terakhir | ||||||||||||||||||
13. | Waktu Pemberitahuan Alokasi | Selambat-lambatnya sebelum dimulainya jam perdagangan pada hari perdagangan setelah hari pemberitahuan penyerahan, Lembaga Kliring menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang terkena alokasi, pihak-pihak yang melakukan penyerahan dan Bursa sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring | ||||||||||||||||||
14. | Waktu Serah | Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan | ||||||||||||||||||
15. | Mutu | Standar Pasar
|
||||||||||||||||||
16. | Tempat Penyerahan | Pilihan DO berada pada penjual. Olein yang akan diserahkan harus ditimbun di tangki yang berlokasi di kota jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya sesuai dengan tangki yang tercantum dalam DO yang diakui dan/atau Memo | ||||||||||||||||||
17. | Satuan Penyerahan |
Penyerahan Olein bisa dilaksanakan dalam jumlah minimal 1 lot. Penyerahan Olein harus dilaksanakan dalam lot yang terpisah, masing-masing 20 (duapuluh) ton, dan berat tersebut dicantumkan dalam DO. Setiap penyerahan dapat dilakukan dengan DO yang diakui dan/atau Memo |
||||||||||||||||||
18. | Posisi Wajib Lapor | 150 lot | ||||||||||||||||||
19. | Batas Posisi | 500 lot |
1. | Kode Kontrak | OLE10 | ||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 10 Ton (10.000 kg) | ||||||||||||||||||
3. | Bulan Kontrak | 6 (enam) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat enam Bulan Kontrak | ||||||||||||||||||
4. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan
Pukul 09:30 – 17:30 WIB |
||||||||||||||||||
5. | Pasca Penutupan |
Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan, yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB Amanat beli dan jual yang dimasukkan ke dalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu |
||||||||||||||||||
6. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli olein dan turunan CPO lainnya diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak | ||||||||||||||||||
7. | Hari Perdagangan Terakhir | Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan tanggal 15 bulan berjalan, jika tanggal 15 bukan merupakan hari perdagangan, maka perdagangan berakhir pada hari perdagangan sesudahnya | ||||||||||||||||||
8. | Harga | Rupiah per kilogram (termasuk PPN) | ||||||||||||||||||
9. | Perubahan Harga Minimum | Rp 5,-/kg (termasuk PPN)
Rp 50.000,-/lot (termasuk PPN) |
||||||||||||||||||
10. | Batas Perubahan Harga | Rp 500,- per kilogram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi | ||||||||||||||||||
11. | Penyelesaian Akhir | Penyerahan DO Terdaftar dengan kualitas Standar Pasar | ||||||||||||||||||
12. | Waktu Pemberitahuan Penyerahan | 5 (lima) hari perdagangan terakhir sampai pukul 18:00 WIB. Kalau tanggal 15 itu bukan hari perdagangan maka hari perdagangan sesudahnya menjadi hari Pemberitahuan Penyerahan terakhir | ||||||||||||||||||
13. | Waktu Pemberitahuan Alokasi | Selambat-lambatnya sebelum dimulainya jam perdagangan pada hari perdagangan setelah hari pemberitahuan penyerahan, Lembaga Kliring menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang terkena alokasi, pihak-pihak yang melakukan penyerahan dan Bursa sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring | ||||||||||||||||||
14. | Waktu Serah | Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan | ||||||||||||||||||
15. | Mutu | Standar Pasar
|
||||||||||||||||||
16. | Tempat Penyerahan | Pilihan DO berada pada penjual dengan batas maksimum 5 (lima) lot per penerbit DO Tangki Terdaftar per hari penyerahan | ||||||||||||||||||
17. | Satuan Penyerahan |
Penyerahan Olein bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 50 (lima puluh) lot atau kelipatannya Penyerahan Olein harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 10 (sepuluh) ton, dan berat tersebut dicantumkan dalam DO |
||||||||||||||||||
18. | Posisi Wajib Lapor | 300 lot | ||||||||||||||||||
19. | Batas Posisi | 1.000 lot |
1. | Kode Kontrak | KGE |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 1 kg (1.000 gram) |
3. | Dasar Kontrak | Harga Emas pasar fisik Loco London |
4. | Ciri Khas Kontrak | Kontrak Berjangka yang pada penutupan jam perdagangan, seluruh posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup |
5. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan Pukul 08:30 – 17:30 WIB |
6. | Pasca Penutupan |
Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu |
7. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli komoditi fisik diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
8. | Harga | Rupiah per gram |
9. | Perubahan Minimum (Tik) | Rp 1,-/gram Rp 1.000/lot |
10. | Beda Tingkat Bunga |
Setiap bulan, BBJ akan mengumpulkan tingkat bunga Gold Forward Rate (GOFO) dan tingkat bunga Deposito Rupiah untuk 1 (satu) bulan dari 7 (tujuh) Bank yang ditetapkan Tingkat bunga yang tertinggi dan terendah dari 7 (tujuh) Bank tersebut diatas akan diabaikan, kemudian dihitung rata-rata tingkat bunga dari 5 (lima) bank yang tersisa. Angka yang dihasilkan akan dikurangi dengan GOFO, dan dipergunakan untuk menghitung beda bunga pada tiap akhir hari perdagangan. Setiap akhir hari, jika tingkat suku bunga GOFO lebih kecil dari tingkat suku bunga Depositio Rupiah, Lembaga Kliring akan mendebit rekening dengan posisi terbuka beli dan akan mengkredit rekening dengan posisi terbuka jual sebesar beda bunga 1 (satu) hari dengan dasar nilai posisi terbuka itu. Apabila tingkat suku bunga GOFO lebih besar dari tingkat suku bunga Deposito Rupiah, berlaku sebaliknya. Dengan tetap mengacu pada beda tingkat suku bunga yang diumumkan oleh BBJ, Pialang diberi kebebasan untuk menentukan perbedaan besarnya bunga pada saat mengkredit atau mendebit rekening Nasabahnya setiap hari, dengan ketentuan tidak melebihi setengah angka persen (50 basis poin) per tahun, di atas dan di bawah beda tingkat suku bunga yang diumumkan BBJ. |
11. | Harga Penyelesaian | Harga Penyelesaian ditentukan berdasarkan harga di pasar fisik emas Loco London yang diambil dari Reuters pada akhir hari perdagangan kontrak ini dan dikonversikan ke dalam Rupiah per gram dengan menggunakan kurs Reuters pada akhir hari perdagangan kontrak ini. Harga dan kurs yang digunakan adalah rata-rata antara best bid dan best offer. |
12. | Penyelesaian Akhir | Apabila kegiatan perdagangan kontrak ini diakhiri, semua posisi yang masih terbuka, ditutup dengan Harga Penyelesaian hari itu. Seluruh selisih rugi maupun laba diselesaikan hari itu juga. |
13. | Posisi Wajib Lapor | 500 lot |
14. | Batas Posisi | 1.000 lot |
1. | Kode Kontrak | KGEUSD |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 100 troy ounce (3110,35 gram) |
3. | Dasar Kontrak | Harga Emas pasar fisik Loco London |
4. | Ciri Khas Kontrak | Kontrak Berjangka yang pada penutupan jam perdagangan, seluruh posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup |
5. | Hari & Jam Perdagangan | Hari dan jam perdagangan sesuai dengan kegiatan perdagangan di New York (termasuk hari libur perdagangannya). Jam perdagangan tersebut dapat diubah oleh BBJ dari waktu ke waktu. |
6. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli komoditi fisik diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
7. | Harga | USD per troy ounce |
8. | Perubahan Minimum (Tik) | USD 0,05/troy ounce USD 5/lot |
9. | Beda Tingkat Bunga |
Setiap bulan, BBJ akan mengumpulkan tingkat bunga Gold Forward Rate (GOFO) dan tingkat bunga Deposito USD untuk 1 (satu) bulan dari 7 (tujuh) Bank yang ditetapkan Tingkat bunga yang tertinggi dan terendah dari 7 (tujuh) Bank tersebut diatas akan diabaikan, kemudian dihitung rata-rata tingkat bunga dari 5 (lima) bank yang tersisa. Angka yang dihasilkan akan dikurangi dengan GOFO, dan dipergunakan untuk menghitung beda bunga pada tiap akhir hari perdagangan. Setiap akhir hari, jika tingkat suku bunga GOFO lebih kecil dari tingkat suku bunga Depositio USD, Lembaga Kliring akan mendebit rekening dengan posisi terbuka beli dan akan mengkredit rekening dengan posisi terbuka jual sebesar beda bunga 1 (satu) hari dengan dasar nilai posisi terbuka itu. Apabila tingkat suku bunga GOFO lebih besar dari tingkat suku bunga Deposito USD, berlaku sebaliknya. Pialang tidak diperkenankan melakukan pendebitan beda bunga atas rekening nasabah sebagai pendapatan Pialang |
10. | Harga Penyelesaian | Harga Penyelesaian ditentukan berdasarkan harga di pasar fisik emas Loco London yang diambil dari Reuters pada jam tutup perdagangan kontrak berjangka emas sesi open out cry di NYMEX. Harga yang digunakan adalah rata-rata antara best bid dan best offer. |
11. | Penyelesaian Akhir | Apabila kegiatan perdagangan kontrak ini diakhiri, semua posisi yang masih terbuka, ditutup dengan Harga Penyelesaian hari itu. Seluruh selisih rugi maupun laba diselesaikan hari itu juga. Dalam hal perhitungan variation margin, beda bunga, angka penyelesaian dan rugi laba yang terjadi dilakukan dalam mata uang USD. |
12. | Posisi Wajib Lapor | 500 lot |
13. | Batas Posisi | 1.000 lot |
1. | Kode Kontrak | GU1TF |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 10 troy ounce (311,035 gram) |
3. | Dasar Kontrak | Harga Emas pasar fisik Loco London |
4. | Ciri Khas Kontrak | Kontrak Berjangka yang pada penutupan jam perdagangan, seluruh posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup |
5. | Hari & Jam Perdagangan | Hari dan jam perdagangan sesuai dengan kegiatan perdagangan di New York (termasuk hari libur perdagangannya). Jam perdagangan tersebut dapat diubah oleh BBJ dari waktu ke waktu. |
6. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli komoditi fisik diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
7. | Harga | USD per troy ounce |
8. | Perubahan Minimum (Tik) | USD 0,05/troy ounce USD 0,5/lot |
9. | Beda Tingkat Bunga |
Setiap bulan, BBJ akan mengumpulkan tingkat bunga Gold Forward Rate (GOFO) dan tingkat bunga Deposito USD untuk 1 (satu) bulan dari 7 (tujuh) Bank yang ditetapkan Tingkat bunga yang tertinggi dan terendah dari 7 (tujuh) Bank tersebut diatas akan diabaikan, kemudian dihitung rata-rata tingkat bunga dari 5 (lima) bank yang tersisa. Angka yang dihasilkan akan dikurangi dengan GOFO, dan dipergunakan untuk menghitung beda bunga pada tiap akhir hari perdagangan. Setiap akhir hari, jika tingkat suku bunga GOFO lebih kecil dari tingkat suku bunga Depositio USD, Lembaga Kliring akan mendebit rekening dengan posisi terbuka beli dan akan mengkredit rekening dengan posisi terbuka jual sebesar beda bunga 1 (satu) hari dengan dasar nilai posisi terbuka itu. Apabila tingkat suku bunga GOFO lebih besar dari tingkat suku bunga Deposito USD, berlaku sebaliknya. Pialang tidak diperkenankan melakukan pendebitan beda bunga atas rekening nasabah sebagai pendapatan Pialang |
10. | Harga Penyelesaian | Harga Penyelesaian ditentukan berdasarkan harga di pasar fisik emas Loco London yang diambil dari Reuters pada jam tutup perdagangan kontrak berjangka emas sesi open out cry di NYMEX. Harga yang digunakan adalah rata-rata antara best bid dan best offer. |
11. | Penyelesaian Akhir | Apabila kegiatan perdagangan kontrak ini diakhiri, semua posisi yang masih terbuka, ditutup dengan Harga Penyelesaian hari itu. Seluruh selisih rugi maupun laba diselesaikan hari itu juga. Dalam hal perhitungan variation margin, beda bunga, angka penyelesaian dan rugi laba yang terjadi dilakukan dalam mata uang USD. |
12. | Posisi Wajib Lapor | 5.000 lot |
13. | Batas Posisi | 10.000 lot |
1. | Kode Kontrak | GU1H10 |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | 100 troy ounce (3110,35 gram) |
3. | Dasar Kontrak | Harga Emas pasar fisik Loco London |
4. | Ciri Khas Kontrak | Kontrak Berjangka yang pada penutupan jam perdagangan, seluruh posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup |
5. | Hari & Jam Perdagangan | Hari dan jam perdagangan sesuai dengan kegiatan perdagangan di New York (termasuk hari libur perdagangannya). Jam perdagangan tersebut dapat diubah oleh BBJ dari waktu ke waktu. |
6. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli komoditi fisik diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
7. | Harga | USD per troy ounce |
8. | Perubahan Minimum (Tik) | USD 0,05/troy ounce USD 5/lot |
9. | Beda Tingkat Bunga |
Setiap bulan, BBJ akan mengumpulkan tingkat bunga Gold Forward Rate (GOFO) dan tingkat bunga Deposito USD untuk 1 (satu) bulan dari 7 (tujuh) Bank yang ditetapkan Tingkat bunga yang tertinggi dan terendah dari 7 (tujuh) Bank tersebut diatas akan diabaikan, kemudian dihitung rata-rata tingkat bunga dari 5 (lima) bank yang tersisa. Angka yang dihasilkan akan dikurangi dengan GOFO, dan dipergunakan untuk menghitung beda bunga pada tiap akhir hari perdagangan. Setiap akhir hari, jika tingkat suku bunga GOFO lebih kecil dari tingkat suku bunga Depositio USD, Lembaga Kliring akan mendebit rekening dengan posisi terbuka beli dan akan mengkredit rekening dengan posisi terbuka jual sebesar beda bunga 1 (satu) hari dengan dasar nilai posisi terbuka itu. Apabila tingkat suku bunga GOFO lebih besar dari tingkat suku bunga Deposito USD, berlaku sebaliknya. Pialang tidak diperkenankan melakukan pendebitan beda bunga atas rekening nasabah sebagai pendapatan Pialang |
10. | Harga Penyelesaian | Harga Penyelesaian ditentukan berdasarkan harga di pasar fisik emas Loco London yang diambil dari Reuters pada jam tutup perdagangan kontrak berjangka emas sesi open out cry di NYMEX. Harga yang digunakan adalah rata-rata antara best bid dan best offer. |
11. | Penyelesaian Akhir | Apabila kegiatan perdagangan kontrak ini diakhiri, semua posisi yang masih terbuka, ditutup dengan Harga Penyelesaian hari itu. Seluruh selisih rugi maupun laba diselesaikan hari itu juga. Dalam hal perhitungan variation margin, beda bunga, angka penyelesaian dan rugi laba yang terjadi dilakukan dalam mata uang USD dengan fixed rate: Rp 10.000,- |
12. | Posisi Wajib Lapor | 500 lot |
13. | Batas Posisi | 1.000 lot |
1. | Kode Kontrak | KIE |
---|---|---|
2. | Satuan Kontrak | Rp 10.000,- per angka indeks |
3. | Dasar Kontrak | Indeks yang dihitung dengan cara membagi Harga Penyelesaian Kontrak Gulir Emas di BBJ dengan harga Emas di pasar fisik Loco London |
4. | Ciri Khas Kontrak | Kontrak Berjangka yang pada penutupan jam perdagangan, seluruh posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup |
5. | Hari & Jam Perdagangan | Setiap hari perdagangan Pukul 08:30 – 17:30 WIB |
6. | Pasca Penutupan |
Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu |
7. | Tukar Fisik dengan Berjangka | Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli komoditi fisik diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak |
8. | Harga | Rupiah per poin indeks |
9. | Perubahan Minimum (Tik) | 1 (satu) angka indeks (Rp 10.000 per lot) |
10. | Beda Tingkat Bunga |
Setiap bulan, BBJ akan menghitung beda antara tingkat bunga Deposito USD dan tingkat bunga Deposito Rupiah untuk 1 (satu) bulan dari 7 (tujuh) Bank yang ditetapkan. Periode penghitungan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bursa. Beda bunga yang tertinggi dan terendah tersebut di atas, akan dibaikan, kemudian dihitung rata-rata beda bunga dari 5 (lima) bank yang tersisa. Setiap akhir hari, jika tingkat suku bunga Deposito USD lebih kecil dari tingkat suku bunga Depositio Rupiah, Lembaga Kliring akan mendebit rekening dengan posisi terbuka beli dan akan mengkredit rekening dengan posisi terbuka jual sebesar beda bunga dengan dasar nilai spot posisi terbuka itu. Apabila tingkat suku bunga Deposito USD lebih besar dari tingkat suku bunga Deposito Rupiah, berlaku sebaliknya. Jumlah hari bunga dihitung berdasarkan tanggal valuta. Dengan tetap mengacu pada beda tingkat suku bunga yang dihitung oleh BBJ, Pialang diberi kebebasan untuk menentukan perbedaan besarnya bunga pada saat mengkredit atau mendebit rekening Nasabahnya setiap hari, dengan ketentuan tidak melebihi setengah angka persen (50 basis point) per tahun, di atas dan di bawah beda tingkat suku bunga yang dihitung BBJ. |
11. | Angka Penyelesaian | Angka Penyelesaian ditentukan berdasarkan Harga Penyelesaian Kontrak Gulir Emas di BBJ dengan harga rata-rata per gram dari best bid dan best offer di pasar fisik Loco London yang diambil dari Reuters pada akhir hari perdagangan kontrak ini, dan dibulatkan dalam kelipatan 1 (satu) yang terdekat. |
12. | Penyelesaian Akhir | Apabila kegiatan perdagangan kontrak ini diakhiri, semua posisi yang masih terbuka, ditutup dengan Angka Penyelesaian hari itu. Seluruh selisih rugi maupun laba diselesaikan hari itu juga. |
13. | Posisi Wajib Lapor | 500 lot |
14. | Batas Posisi | 1.000 lot |