Header
Multilateral
Berdasarkan definisi, indeks merupakan sarana yang berfungsi menunjukkan suatu nilai atau jumlah. Emas internasional diperdagangkan dalam Dollar AS sehingga membuat harga emas di Indonesia seringkali berfluktuasi mengikuti pergerakan kurs Dollar AS terhadap Rupiah. Indeks emas dihasilkan dengan memperbandingkan harga emas di Indonesia dengan harga emas internasional. Nilai indeks yang dihasilkan merupakan suatu nilai yang setara dengan kurs Dollar AS.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak KBIE
    2. Satuan Kontrak Rp 10.000,- per angka indeks
    3. Bulan kontrak

    12 (dua belas) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat dua belas Bulan Kontrak.

    4. Hari & Jam Perdagangan

    Setiap hari kerja:

    a. Sesi Perdagangan 08.30 WIB – 15.00 WIB

    b. Sesi Pasca Penutupan 15.15 WIB – 15.30 WIB
    5. Pasca Penutupan

    Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari  perdagangan yaitu mulai pukul 15.15 WIB sampai dengan  15.30 WIB.

    Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam  JAFeTS pada sesi pasca penutupan adalah pada  Angka Penyelesaian hari itu.

    6. Pasar Negosiasi Pasar Negosiasi merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bursa yang mana pembeli dan penjual dapat melakukan negosiasi transaksi di luar Bursa dan kemudian mendaftarkannya sebagai transaksi di Bursa.
    7. Hari Perdagangan Terakhir Hari kerja terakhir Bulan Berjalan.
    8. Harga Rupiah per angka indeks
    9. Perubahan Harga Minimum (Tik) 1 (satu) angka indeks (Rp 10.000 per lot)
    10.

    Batas Perubahan Harga

    Batas perubahan angka indeks untuk satu hari maksimum 350 (tiga ratus lima puluh) angka indeks di atas atau di bawah Angka Penyelesaian hari sebelumnya.

    Apabila angka indeks mencapai batas perubahan 350 (tiga ratus lima puluh) angka indeks, batas perubahan tersebut dapat diperlebar sesuai ketentuan PTT Bursa BAB 3 Pasal 313 setelah jangka waktu 1 (satu) jam dan/atau ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama serta dilaporkan kepada Bappebti.

    11. Angka Penyelesaian Angka Penyelesaian ditentukan berdasarkan Harga Penyelesaian Kontrak Gulir Emas di BBJ dengan harga rata-rata per gram dari best bid dan best offer di pasar fisik Loco London yang diambil dari Reuters pada akhir hari perdagangan kontrak ini, dan dibulatkan dalam kelipatan 1 (satu) yang terdekat.
    12. Penyelesaian Akhir Posisi di Bulan Berjalan yang masih terbuka pada akhir Hari Perdagangan terakhir akan ditutup dan diselesaikan berdasarkan Angka Penyelesaian Akhir Kontrak Berjangka Indeks Emas.
    13. Posisi Wajib Lapor 5000 lot
    14. Batas Posisi 10.000 lot
    Specialty Coffee produksi Indonesia termasuk jenis-jenis terbaik di dunia dan bernilai tinggi. Produksi kopi arabika hanya 20% dari total produksi kopi di Indonesia. Dengan rasa dan aroma yang lebih disukai membuat kopi arabika bernilai sangat tinggi. Kontrak Berjangka Kopi Arabika bisa menjadi sarana lindung nilai bagi pelaku specialty coffee di Indonesia. Fluktuasi harganya bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar secara umum untuk memanfaatkan peluang mendapatkan capital gain
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak ACF
    2. Satuan Kontrak 2 Metrik Ton (2.000 kg)
    3. Bulan Kontrak Maret, Mei, Juli, September, dan Desember
    4. Hari & Jam Perdagangan Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at
    Sesi 1 : 08:30 – 11:30 WIB
    Sesi 2 : 16:00 – 02:00 WIB
    5. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Kopi Arabika diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
    6. Hari Perdagangan Terakhir 8 hari kerja sebelum hari kerja terakhir dari bulan penyerahan. Apabila hari tersebut bukan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir
    7. Harga Rupiah per kilogram (termasuk PPN)
    8. Perubahan Harga Minimum (Tik) Rp 50,-/kg
    Rp 100.000,-/lot
    9. Batas Perubahan Harga Batas perubahan harga dibagi menjadi 2 kisaran perubahan harga sebagai berikut :
    Kisaran harga < Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 2.000,-
    Kisaran harga ≥ Rp. 40.000,-/kg, limit = Rp. 3.000,-
    Batas perubahan harga ini tidak berlaku  untuk bulan spot
    10. Harga Penyelesaian Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi
    11. Waktu Pemberitahuan Penyerahan Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum hari kerja pertama dalam Bulan Berjalan
    12. Mutu Mutu Kopi adalah kopi sesuai mutu yang ditentukan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 01-2907-2008 dengan tingkat mutu 1 yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN)
    13. Tempat Penyerahan Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Medan, Makassar, Jakarta dan Surabaya. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual
    14. Satuan Penyerahan

    Penyerahan Kopi Arabika bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya

    Pelaksanaan penyerahan Kopi Arabika harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 1 (satu) lot dengan berat bersih 2 (dua) ton sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan dengan total penyerahan minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya

    15. Posisi Wajib Lapor 300 lot
    16. Batas Posisi 1.000 lot
    Indonesia merupakan salah satu produsen utama Kopi Robusta dunia. Dari total produksi kopi di Indonesia, 80% merupakan kopi robusta. Kopi robusta merupakan jenis kopi dengan tingkat keasaman yang lebih tinggi dengan rasa pahit dan umumnya digunakan untuk espresso, dan sebagai pencampur dalam racikan kopi bubuk. Kontrak Berjangka Kopi Robusta bisa menjadi sarana lindung nilai bagi pelaku industri kopi di Indonesia.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak RCF
    2. Satuan Kontrak 5 Metrik Ton (5.000 kg)
    3. Bulan Kontrak Januari, Maret, Mei, Juli, September, dan November
    4. Hari & Jam Perdagangan Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at
    Sesi 1 : 09:30 – 11:30 WIB
    Sesi 2 : 14:00 – 23:00 WIB
    5. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Kopi Robusta dengan berbagai tingkat mutu dan Asalan serta lainya diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
    6. Hari Perdagangan Terakhir Hari perdagangan terakhir adalah hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari kerja tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir
    7. Harga Rupiah per kilogram
    8. Perubahan Harga Minimum (Tik) Rp 10,-/kg
    Rp 50.000,-/lot
    9. Batas Perubahan Harga Batas perubahan harga dibagi menjadi 2 kisaran perubahan harga sebagai berikut :
    Kisaran harga < Rp. 20.000,-/kg, limit = Rp. 1.000,-
    Kisaran harga ≥ Rp. 20.000,-/kg, limit = Rp. 1.300,-
    Batas perubahan harga ini tidak berlaku  untuk bulan spot
    10. Harga Penyelesaian Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi
    11. Waktu Pemberitahuan Penyerahan Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan mulai hari perdagangan pertama sampai hari perdagangan terakhir pada bulan berjalan
    12. Mutu Kopi Robusta dengan tingkat mutu IV-B sebagaimana ditentukan dalam Standard Nasional Indonesia 01-2907-2008
    13. Tempat Penyerahan Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Palembang, Bandar Lampung, Jakarta dan Surabaya. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual.
    14. Satuan Penyerahan

    Penyerahan Kopi bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya

    Pelaksanaan penyerahan Kopi harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 1 (satu) lot dengan berat bersih 5 (lima) ton sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan dengan total penyerahan minimal 8 (delapan) lot atau kelipatannya

    15. Posisi Wajib Lapor 300 lot
    16. Batas Posisi 1.000 lot
    Kontrak Berkala Emas 5 Gram merupakan satuan terkecil dalam rangkaian produk Kontrak Berkala Emas dengan serah terima fisik berupa keping emas 5 Gram dengan kemurnian 99,99% yang dilengkapi sertifikat ANTAM.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak GG5
    2. Satuan Kontrak 5 gram
    3. Ciri Khas Kontrak Kontrak Berjangka yang pada hari perdagangan terakhir suatu bulan kontrak, posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke bulan kontrak berikutnya.
    4. Bulan Kontrak 1 (satu) bulan berjalan
    5. Hari & Jam Perdagangan Setiap hari perdagangan
    Pukul 11:00 – 15:00 WIB
    6. Hari Perdagangan Terakhir Perdagangan suatu Bulan Kontrak, berakhir pada hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir.
    7. Harga Rupiah per gram (termasuk PPN)
    8. Perubahan Harga Minimum (Tik) Rp 500,-/gram
    9. Waktu Pemberitahuan Penyerahan Pihak yang mempunyai posisi beli terbuka pada Bulan Berjalan dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan.
    10. Waktu Pemberitahuan Alokasi Segera setelah diterimanya konfirmasi Pemberitahuan Penyerahan
    11. Waktu Serah Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Hari Perdagangan Terakhir.
    12. Mutu Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari ANTAM
    13. Tempat Penyerahan Tempat Serah terdaftar sesuai pilihan pembeli
    14. Satuan Penyerahan Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 5 (lima) gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam sertifikat emas
    15. Posisi Wajib Lapor 75 lot
    16. Batas Posisi 100 lot
    Kontrak Berkala Emas 10 Gram merupakan produk Kontrak Berkala Emas dengan serah terima fisik berupa keping emas 10 Gram dengan kemurnian 99,99% yang dilengkapi sertifikat ANTAM.
    1. Kode Kontrak GG10
    2. Satuan Kontrak 10 gram
    3. Ciri Khas Kontrak Kontrak Berjangka yang pada hari perdagangan terakhir suatu bulan kontrak, posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke bulan kontrak berikutnya.
    4. Bulan Kontrak 1 (satu) bulan berjalan
    5. Hari & Jam Perdagangan Setiap hari perdagangan
    Pukul 11:00 – 15:00 WIB
    6. Hari Perdagangan Terakhir Perdagangan suatu Bulan Kontrak, berakhir pada hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir.
    7. Harga Rupiah per gram (termasuk PPN)
    8. Perubahan Harga Minimum (Tik) Rp 500,-/gram
    9. Waktu Pemberitahuan Penyerahan Pihak yang mempunyai posisi beli terbuka pada Bulan Berjalan dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan.
    10. Waktu Pemberitahuan Alokasi Segera setelah diterimanya konfirmasi Pemberitahuan Penyerahan
    11. Waktu Serah Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Hari Perdagangan Terakhir.
    12. Mutu Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari ANTAM
    13. Tempat Penyerahan Tempat Serah terdaftar sesuai pilihan pembeli
    14. Satuan Penyerahan Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 10 (sepuluh) gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam sertifikat emas
    15. Posisi Wajib Lapor 75 lot
    16. Batas Posisi 100 lot
    Kontrak Berkala Emas 25 Gram merupakan produk Kontrak Berkala Emas dengan serah terima fisik berupa keping emas 25 Gram dengan kemurnian 99,99% yang dilengkapi sertifikat ANTAM
    1. Kode Kontrak GG25
    2. Satuan Kontrak 25 gram
    3. Ciri Khas Kontrak Kontrak Berjangka yang pada hari perdagangan terakhir suatu bulan kontrak, posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke bulan kontrak berikutnya.
    4. Bulan Kontrak 1 (satu) bulan berjalan
    5. Hari & Jam Perdagangan Setiap hari perdagangan
    Pukul 11:00 – 15:00 WIB
    6. Hari Perdagangan Terakhir Perdagangan suatu Bulan Kontrak, berakhir pada hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir.
    7. Harga Rupiah per gram (termasuk PPN)
    8. Perubahan Harga Minimum (Tik) Rp 500,-/gram
    9. Waktu Pemberitahuan Penyerahan Pihak yang mempunyai posisi beli terbuka pada Bulan Berjalan dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan.
    10. Waktu Pemberitahuan Alokasi Segera setelah diterimanya konfirmasi Pemberitahuan Penyerahan
    11. Waktu Serah Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Hari Perdagangan Terakhir.
    12. Mutu Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari ANTAM
    13. Tempat Penyerahan Tempat Serah terdaftar sesuai pilihan pembeli
    14. Satuan Penyerahan Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 25 (dua puluh lima) gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam sertifikat emas
    15. Posisi Wajib Lapor 75 lot
    16. Batas Posisi 100 lot
    Kontrak Berkala Emas 50 Gram merupakan produk Kontrak Berkala Emas dengan serah terima fisik berupa keping emas 50 Gram dengan kemurnian 99,99% yang dilengkapi sertifikat ANTAM.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak GG50
    2. Satuan Kontrak 50 gram
    3. Ciri Khas Kontrak Kontrak Berjangka yang pada hari perdagangan terakhir suatu bulan kontrak, posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke bulan kontrak berikutnya.
    4. Bulan Kontrak 1 (satu) bulan berjalan
    5. Hari & Jam Perdagangan Setiap hari perdagangan
    Pukul 11:00 – 15:00 WIB
    6. Hari Perdagangan Terakhir Perdagangan suatu Bulan Kontrak, berakhir pada hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir.
    7. Harga Rupiah per gram (termasuk PPN)
    8. Perubahan Harga Minimum (Tik) Rp 500,-/gram
    9. Waktu Pemberitahuan Penyerahan Pihak yang mempunyai posisi beli terbuka pada Bulan Berjalan dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan.
    10. Waktu Pemberitahuan Alokasi Segera setelah diterimanya konfirmasi Pemberitahuan Penyerahan
    11. Waktu Serah Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Hari Perdagangan Terakhir.
    12. Mutu Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari ANTAM
    13. Tempat Penyerahan Tempat Serah terdaftar sesuai pilihan pembeli
    14. Satuan Penyerahan Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 50 (lima puluh) gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam sertifikat emas
    15. Posisi Wajib Lapor 75 lot
    16. Batas Posisi 100 lot
    Kontrak Berkala Emas 100 Gram merupakan produk Kontrak Berkala Emas dengan serah terima fisik berupa keping emas 100 Gram dengan kemurnian 99,99% yang dilengkapi sertifikat ANTAM.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak GG100
    2. Satuan Kontrak 100 gram
    3. Ciri Khas Kontrak Kontrak Berjangka yang pada hari perdagangan terakhir suatu bulan kontrak, posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke bulan kontrak berikutnya.
    4. Bulan Kontrak 1 (satu) bulan berjalan
    5. Hari & Jam Perdagangan Setiap hari perdagangan
    Pukul 11:00 – 15:00 WIB
    6. Hari Perdagangan Terakhir Perdagangan suatu Bulan Kontrak, berakhir pada hari kerja terakhir bulan berjalan. Apabila hari tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir.
    7. Harga Rupiah per gram (termasuk PPN)
    8. Perubahan Harga Minimum (Tik) Rp 500,-/gram
    9. Waktu Pemberitahuan Penyerahan Pihak yang mempunyai posisi beli terbuka pada Bulan Berjalan dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan.
    10. Waktu Pemberitahuan Alokasi Segera setelah diterimanya konfirmasi Pemberitahuan Penyerahan
    11. Waktu Serah Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Hari Perdagangan Terakhir.
    12. Mutu Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari ANTAM
    13. Tempat Penyerahan Tempat Serah terdaftar sesuai pilihan pembeli
    14. Satuan Penyerahan Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah masing-masing 100 (seratus) gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam sertifikat emas
    15. Posisi Wajib Lapor 75 lot
    16. Batas Posisi 100 lot
    Kontrak berjangka emas 1 Kg merupakan kontrak dengan underlying emas batangan 1kg dengan kemurnian 99,99% yang dilengkapi sertifikat yang diakui LBMA. Kontrak ini memiliki jatuh tempo dengan masa transaksi paling lama tiga bulan untuk tiap-tiap bulan kontraknya.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak GOL
    2. Satuan Kontrak 1 kg (1000 gram)
    3. Bulan Kontrak 3 (tiga) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat tiga Bulan Kontrak
    4. Hari & Jam Perdagangan Setiap hari perdagangan Pukul 09:30 – 17:30 WIB
    5. Pasca Penutupan

    Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB

    Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu

    6. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Emas diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
    7. Hari Perdagangan Terakhir Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak, berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan pada hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir bualn yang bersangkutan. Apabila hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir.
    8. Harga Rupiah per gram (termasuk PPN)
    9. Perubahan Harga Minimum (Tik) Rp 50,-/gram (termasuk PPN)
    Rp 50.000/lot (termasuk PPN)
    10. Batas Perubahan Harga Rp. 10.000,- per gram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi.
    11. Waktu Pemberitahuan Penyerahan Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan
    12. Waktu Pemberitahuan Alokasi Segera setelah sesi Pasca Penutupan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Penyerahan
    13. Waktu Serah Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan
    14. Mutu Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari refineri yang diakui oleh LBMA (bisa dari dalam dan luar negeri)
    15. Tempat Penyerahan Di Gudang Terdaftar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Medan, Makassar, Manado, Banjarmasin, Lampung, dan Denpasar. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual
    16. Satuan Penyerahan

    Penyerahan emas bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 5 (lima) lot atau kelipatannya

    Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 1 (satu) kilogram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Penyimpanan

    17. Posisi Wajib Lapor 150 lot
    18. Batas Posisi 500 lot
    Kontrak berjangka emas 250 gr merupakan kontrak dengan underlying emas batangan 250 gr dengan kemurnian 99,99% yang dilengkapi sertifikat ANTAM. Kontrak ini memiliki jatuh tempo dengan masa transaksi paling lama tiga bulan untuk tiap-tiap bulan kontraknya.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak GOL250
    2. Satuan Kontrak 250 gram
    3. Bulan Kontrak 3 (tiga) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat tiga Bulan Kontrak
    4. Hari & Jam Perdagangan Setiap hari perdagangan Pukul 09:30 – 17:30 WIB
    5. Pasca Penutupan

    Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB

    Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu

    6. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Emas diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
    7. Hari Perdagangan Terakhir Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak, berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan pada hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir bualn yang bersangkutan. Apabila hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir.
    8. Harga Rupiah per gram (termasuk PPN)
    9. Perubahan Harga Minimum (Tik) Rp 50,-/gram (termasuk PPN)
    Rp 12.500/lot (termasuk PPN)
    10. Batas Perubahan Harga Rp. 10.000,- per gram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi.
    11. Waktu Pemberitahuan Penyerahan Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan
    12. Waktu Pemberitahuan Alokasi Segera setelah sesi Pasca Penutupan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Penyerahan
    13. Waktu Serah Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan
    14. Mutu Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari refineri yang diakui oleh LBMA (bisa dari dalam dan luar negeri)
    15. Tempat Penyerahan Di Gudang Terdaftar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Medan, Makassar, Manado, Banjarmasin, Lampung, dan Denpasar. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual
    16. Satuan Penyerahan

    Penyerahan emas bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 4 (empat) lot atau kelipatannya

    Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 250 gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Penyimpanan

    17. Posisi Wajib Lapor 600 lot
    18. Batas Posisi 2.000 lot
    Kontrak berjangka emas 100 gr merupakan kontrak dengan underlying emas batangan 100 gr dengan kemurnian 99,99% yang dilengkapi sertifikat ANTAM. Kontrak ini memiliki jatuh tempo dengan masa transaksi paling lama tiga bulan untuk tiap-tiap bulan kontraknya.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak GOL100
    2. Satuan Kontrak 100 gram
    3. Bulan Kontrak 3 (tiga) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat tiga Bulan Kontrak
    4. Hari & Jam Perdagangan Setiap hari perdagangan Pukul 09:30 – 17:30 WIB
    5. Pasca Penutupan

    Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB

    Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu

    6. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli Emas diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
    7. Hari Perdagangan Terakhir Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak, berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan pada hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir bualn yang bersangkutan. Apabila hari perdagangan ketiga sebelum hari kerja terakhir tersebut bukan merupakan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya menjadi hari perdagangan terakhir.
    8. Harga Rupiah per gram (termasuk PPN)
    9. Perubahan Harga Minimum (Tik) Rp 50,-/gram (termasuk PPN)
    Rp 5.000/lot (termasuk PPN)
    10. Batas Perubahan Harga Rp. 10.000,- per gram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi.
    11. Waktu Pemberitahuan Penyerahan Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 3 (tiga) hari perdagangan terakhir Bulan Berjalan
    12. Waktu Pemberitahuan Alokasi Segera setelah sesi Pasca Penutupan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Penyerahan
    13. Waktu Serah Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan
    14. Mutu Emas dengan kualitas kemurnian minimum 99,99% dilengkapi dengan angka seri dan stempel dari refineri yang diakui oleh LBMA (bisa dari dalam dan luar negeri)
    15. Tempat Penyerahan Di Gudang Terdaftar di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Medan, Makassar, Manado, Banjarmasin, Lampung, dan Denpasar. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual
    16. Satuan Penyerahan

    Penyerahan emas bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 10 (sepuluh) lot atau kelipatannya

    Penyerahan emas harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 100 gram berat bersih, dan berat tersebut dicantumkan dalam Surat Bukti Penyimpanan

    17. Posisi Wajib Lapor 1.500 lot
    18. Batas Posisi 5.000 lot
    Kontrak Berkala Emas merupakan hasil inovasi Bursa Berjangka Jakarta yang menggabungkan sifat-sifat dari produk investasi gadai emas, kontrak berjangka, dan kontrak gulir. Kontrak ini merupakan produk investasi emas yang memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pelaku pasar untuk mengatur proses perkembangan investasinya.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak CC5
    2. Satuan Kontrak 5 Metrik Ton (5.000 kg)
    3. Bulan Kontrak Maret, Mei, Juli, September, dan Desember
    4. Hari & Jam Perdagangan Hari perdagangan adalah hari kerja Bursa dari Senin-Jum’at
    Sesi 1 : 08:30 – 12:30 WIB
    Sesi 2 : 16:00 – 02:00 WIB
    5. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli kakao diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
    6. Hari Perdagangan Terakhir 11 hari kerja sebelum hari kerja terakhir dari bulan penyerahan. Apabila hari tersebut bukan hari perdagangan, maka hari perdagangan sebelumnya merupakan hari perdagangan terakhir.
    7. Harga Rupiah per kilogram (termasuk PPN)
    8. Perubahan Harga Minimum (Tik) Rp 10,-/kg
    Rp 50.000,-/lot
    9. Batas Perubahan Harga Rp 1.000,- per kilogram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi.
    10. Harga Penyelesaian Harga Penyelesaian ditentukan pada akhir sesi perdagangan berdasarkan harga rata-rata 10 transaksi dalam 1 hari terakhir atau menggunakan harga penutupan sebelumnya jika dalam 1 hari tidak terjadi transaksi
    11. Waktu Pemberitahuan Penyerahan Pihak yang mempunyai posisi jual pada Bulan Berjalan, dapat melakukan Pemberitahuan Penyerahan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari kerja pertama dalam Bulan Berjalan.
    12. Mutu Mutu fermentasi sesuai mutu yang ditentukan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 2323-2008 yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN)
    13. Tempat Penyerahan Di Gudang Penyimpanan Terdaftar di Makassar, Palu, dan Lampung. Pilihan tempat penyerahan berada pada penjual.
    14. Satuan Penyerahan

    Penyerahan kakao bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 3 (tiga) lot atau kelipatannya

    Pelaksanaan penyerahan kakao harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 5 (lima) ton sesuai dengan Surat Bukti Penyimpanan dengan total penyerahan minimal 3 (tiga) lot atau 15 (lima belas) ton.

    15. Posisi Wajib Lapor 150 lot
    16. Batas Posisi 500 lot
    Kontrak berjangka Olein 20 Ton memiliki periode transaksi enam bulan untuk tiap-tiap bulan kontrak yang diperdagangkan. Pada saat jatuh tempo, pelaku pasar bisa memilih untuk melakukan serah terima pada tangki-tangki terdaftar.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak OLE
    2. Satuan Kontrak 20 Ton (20.000 kg)
    3. Bulan Kontrak 6 (enam) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat enam Bulan Kontrak
    4. Hari & Jam Perdagangan Setiap hari perdagangan
    Pukul 09:30 – 17:30 WIB
    5. Pasca Penutupan

    Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan, yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB

    Amanat beli dan jual yang dimasukkan ke dalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu

    6. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli olein dan turunan CPO lainnya diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
    7. Hari Perdagangan Terakhir Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan tanggal 15 bulan berjalan, jika tanggal 15 bukan merupakan hari perdagangan, maka perdagangan berakhir pada hari perdagangan sesudahnya
    8. Harga Rupiah per kilogram (termasuk PPN)
    9. Perubahan Harga Minimum Rp 5,-/kg (termasuk PPN)
    Rp 100.000,-/lot (termasuk PPN)
    10. Batas Perubahan Harga Rp.500,- per kilogram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi
    11. Penyelesaian Akhir Penyerahan DO Terdaftar dengan kualitas Standar Pasar
    12. Waktu Pemberitahuan Penyerahan 5 (lima) hari perdagangan terakhir sampai pukul 18:30 WIB. Kalau tanggal 15 itu bukan hari perdagangan maka hari perdagangan sesudahnya menjadi hari Pemberitahuan Penyerahan terakhir
    13. Waktu Pemberitahuan Alokasi Selambat-lambatnya sebelum dimulainya jam perdagangan pada hari perdagangan setelah hari pemberitahuan penyerahan, Lembaga Kliring menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang terkena alokasi, pihak-pihak yang melakukan penyerahan dan Bursa sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring
    14. Waktu Serah Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan
    15. Mutu Standar Pasar
    Free Fatty Acids (FFA) ≤ 0.15% AOCS Method Ca 5a-40
    Moisture & Impurities ≤ 0.1% AOCS Method Ca 2b-38
    AOCS Method Ca 3a-46
    Iodine Value (WIJS) ≥ 56 AOCS Method Cd 1d-92
    Warna Merah
    (Lovibond 5,25 inch)
    ≤ 4 Red AOCS Method Cc 13b-45
    Slip Melt Point ≤ 240C AOCS Method Cc 1-25
    Cloud Point 10.750C  
    16. Tempat Penyerahan Pilihan DO berada pada penjual. Olein yang akan diserahkan harus ditimbun di tangki yang berlokasi di kota jakarta, Surabaya dan kota-kota lainnya sesuai dengan tangki yang tercantum dalam DO yang diakui dan/atau Memo
    17. Satuan Penyerahan

    Penyerahan Olein bisa dilaksanakan dalam jumlah minimal 1 lot.

    Penyerahan Olein harus dilaksanakan dalam lot yang terpisah, masing-masing 20 (duapuluh) ton, dan berat tersebut dicantumkan dalam DO.

    Setiap penyerahan dapat dilakukan dengan DO yang diakui dan/atau Memo

    18. Posisi Wajib Lapor 150 lot
    19. Batas Posisi 500 lot
    Kontrak berjangka Olein 10 Ton yang bernilai lebih kecil diharapkan bisa menjadi sarana hedging yang lebih mudah disesuaikan kelipatannya untuk mendapatkan nilai setara dengan kebutuhan hedging aktual. Periode transaksi kontrak ini adalah enam bulan untuk tiap-tiap bulan kontrak yang diperdagangkan.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak OLE10
    2. Satuan Kontrak 10 Ton (10.000 kg)
    3. Bulan Kontrak 6 (enam) bulan berturut-turut, sehingga setiap hari perdagangan terdapat enam Bulan Kontrak
    4. Hari & Jam Perdagangan Setiap hari perdagangan
    Pukul 09:30 – 17:30 WIB
    5. Pasca Penutupan

    Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan, yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB

    Amanat beli dan jual yang dimasukkan ke dalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu

    6. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli olein dan turunan CPO lainnya diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
    7. Hari Perdagangan Terakhir Perdagangan untuk suatu Bulan Kontrak berakhir pada akhir sesi Pasca Penutupan tanggal 15 bulan berjalan, jika tanggal 15 bukan merupakan hari perdagangan, maka perdagangan berakhir pada hari perdagangan sesudahnya
    8. Harga Rupiah per kilogram (termasuk PPN)
    9. Perubahan Harga Minimum Rp 5,-/kg (termasuk PPN)
    Rp 50.000,-/lot (termasuk PPN)
    10. Batas Perubahan Harga Rp 500,- per kilogram di atas atau di bawah Harga Penyelesaian hari perdagangan sebelumnya. Batas perubahan harga ini tidak berlaku untuk Bulan Berjalan dan Bulan Terdekat, kalau Bulan Berjalan sudah tidak diperdagangkan lagi
    11. Penyelesaian Akhir Penyerahan DO Terdaftar dengan kualitas Standar Pasar
    12. Waktu Pemberitahuan Penyerahan 5 (lima) hari perdagangan terakhir sampai pukul 18:00 WIB. Kalau tanggal 15 itu bukan hari perdagangan maka hari perdagangan sesudahnya menjadi hari Pemberitahuan Penyerahan terakhir
    13. Waktu Pemberitahuan Alokasi Selambat-lambatnya sebelum dimulainya jam perdagangan pada hari perdagangan setelah hari pemberitahuan penyerahan, Lembaga Kliring menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang terkena alokasi, pihak-pihak yang melakukan penyerahan dan Bursa sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring
    14. Waktu Serah Paling lambat 2 (dua) hari perdagangan setelah Pemberitahuan Penyerahan
    15. Mutu Standar Pasar
    Free Fatty Acids (FFA) ≤ 0.15% AOCS Method Ca 5a-40
    Moisture & Impurities ≤ 0.1% AOCS Method Ca 2b-38
    AOCS Method Ca 3a-46
    Iodine Value (WIJS) ≥ 56 AOCS Method Cd 1d-92
    Warna Merah
    (Lovibond 5,25 inch)
    ≤ 4 Red AOCS Method Cc 13b-45
    Slip Melt Point ≤ 240C AOCS Method Cc 1-25
    Cloud Point 10.750C  
    16. Tempat Penyerahan Pilihan DO berada pada penjual dengan batas maksimum 5 (lima) lot per penerbit DO Tangki Terdaftar per hari penyerahan
    17. Satuan Penyerahan

    Penyerahan Olein bisa dilaksanakan apabila pihak penjual dan pembeli memiliki jumlah minimal 50 (lima puluh) lot atau kelipatannya

    Penyerahan Olein harus dilakukan dalam lot yang terpisah, masing-masing 10 (sepuluh) ton, dan berat tersebut dicantumkan dalam DO

    18. Posisi Wajib Lapor 300 lot
    19. Batas Posisi 1.000 lot
    Kontrak Gulir Emas 1 Kg merupakan kontrak emas berdasarkan harga spot emas internasional yang dikonversikan ke dalam Rupiah per gram. Sebagai kontrak gulir, posisi terbuka akan digulirkan ke perdagangan hari berikutnya sehingga kontrak ini tidak memiliki waktu jatuh tempo.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak KGE
    2. Satuan Kontrak 1 kg (1.000 gram)
    3. Dasar Kontrak Harga Emas pasar fisik Loco London
    4. Ciri Khas Kontrak Kontrak Berjangka yang pada penutupan jam perdagangan, seluruh posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup
    5. Hari & Jam Perdagangan Setiap hari perdagangan
    Pukul 08:30 – 17:30 WIB
    6. Pasca Penutupan

    Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB

    Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu

    7. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli komoditi fisik diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
    8. Harga Rupiah per gram
    9. Perubahan Minimum (Tik) Rp 1,-/gram
    Rp 1.000/lot
    10. Beda Tingkat Bunga

    Setiap bulan, BBJ akan mengumpulkan tingkat bunga Gold Forward Rate (GOFO) dan tingkat bunga Deposito Rupiah untuk 1 (satu) bulan dari 7 (tujuh) Bank yang ditetapkan

    Tingkat bunga yang tertinggi dan terendah dari 7 (tujuh) Bank tersebut diatas akan diabaikan, kemudian dihitung rata-rata tingkat bunga dari 5 (lima) bank yang tersisa. Angka yang dihasilkan akan dikurangi dengan GOFO, dan dipergunakan untuk menghitung beda bunga pada tiap akhir hari perdagangan.

    Setiap akhir hari, jika tingkat suku bunga GOFO lebih kecil dari tingkat suku bunga Depositio Rupiah, Lembaga Kliring akan mendebit rekening dengan posisi terbuka beli dan akan mengkredit rekening dengan posisi terbuka jual sebesar beda bunga 1 (satu) hari dengan dasar nilai posisi terbuka itu. Apabila tingkat suku bunga GOFO lebih besar dari tingkat suku bunga Deposito Rupiah, berlaku sebaliknya.

    Dengan tetap mengacu pada beda tingkat suku bunga yang diumumkan oleh BBJ, Pialang diberi kebebasan untuk menentukan perbedaan besarnya bunga pada saat mengkredit atau mendebit rekening Nasabahnya setiap hari, dengan ketentuan tidak melebihi setengah angka persen (50 basis poin) per tahun, di atas dan di bawah beda tingkat suku bunga yang diumumkan BBJ.

    11. Harga Penyelesaian Harga Penyelesaian ditentukan berdasarkan harga di pasar fisik emas Loco London yang diambil dari Reuters pada akhir hari perdagangan kontrak ini dan dikonversikan ke dalam Rupiah per gram dengan menggunakan kurs Reuters pada akhir hari perdagangan kontrak ini. Harga dan kurs yang digunakan adalah rata-rata antara best bid dan best offer.
    12. Penyelesaian Akhir Apabila kegiatan perdagangan kontrak ini diakhiri, semua posisi yang masih terbuka, ditutup dengan Harga Penyelesaian hari itu. Seluruh selisih rugi maupun laba diselesaikan hari itu juga.
    13. Posisi Wajib Lapor 500 lot
    14. Batas Posisi 1.000 lot
    Kontrak Gulir Emas 100 troy oz ini ditransaksikan dalam mata uang Dollar AS. Kontrak yang mengacu pada perdagangan emas internasional ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar yang sudah terbiasa memanfaatkan pergerakan emas internasional tanpa harus bertransaksi di luar negeri. Sebagai kontrak gulir, posisi terbuka akan digulirkan ke perdagangan hari berikutnya sehingga kontrak ini tidak memiliki waktu jatuh tempo.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak KGEUSD
    2. Satuan Kontrak 100 troy ounce (3110,35 gram)
    3. Dasar Kontrak Harga Emas pasar fisik Loco London
    4. Ciri Khas Kontrak Kontrak Berjangka yang pada penutupan jam perdagangan, seluruh posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup
    5. Hari & Jam Perdagangan Hari dan jam perdagangan sesuai dengan kegiatan perdagangan di New York (termasuk hari libur perdagangannya). Jam perdagangan tersebut dapat diubah oleh BBJ dari waktu ke waktu.
    6. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli komoditi fisik diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
    7. Harga USD per troy ounce
    8. Perubahan Minimum (Tik) USD 0,05/troy ounce
    USD 5/lot
    9. Beda Tingkat Bunga

    Setiap bulan, BBJ akan mengumpulkan tingkat bunga Gold Forward Rate (GOFO) dan tingkat bunga Deposito USD untuk 1 (satu) bulan dari 7 (tujuh) Bank yang ditetapkan

    Tingkat bunga yang tertinggi dan terendah dari 7 (tujuh) Bank tersebut diatas akan diabaikan, kemudian dihitung rata-rata tingkat bunga dari 5 (lima) bank yang tersisa. Angka yang dihasilkan akan dikurangi dengan GOFO, dan dipergunakan untuk menghitung beda bunga pada tiap akhir hari perdagangan.

    Setiap akhir hari, jika tingkat suku bunga GOFO lebih kecil dari tingkat suku bunga Depositio USD, Lembaga Kliring akan mendebit rekening dengan posisi terbuka beli dan akan mengkredit rekening dengan posisi terbuka jual sebesar beda bunga 1 (satu) hari dengan dasar nilai posisi terbuka itu. Apabila tingkat suku bunga GOFO lebih besar dari tingkat suku bunga Deposito USD, berlaku sebaliknya.

    Pialang tidak diperkenankan melakukan pendebitan beda bunga atas rekening nasabah sebagai pendapatan Pialang

    10. Harga Penyelesaian Harga Penyelesaian ditentukan berdasarkan harga di pasar fisik emas Loco London yang diambil dari Reuters pada jam tutup perdagangan kontrak berjangka emas sesi open out cry di NYMEX. Harga yang digunakan adalah rata-rata antara best bid dan best offer.
    11. Penyelesaian Akhir Apabila kegiatan perdagangan kontrak ini diakhiri, semua posisi yang masih terbuka, ditutup dengan Harga Penyelesaian hari itu. Seluruh selisih rugi maupun laba diselesaikan hari itu juga. Dalam hal perhitungan variation margin, beda bunga, angka penyelesaian dan rugi laba yang terjadi dilakukan dalam mata uang USD.
    12. Posisi Wajib Lapor 500 lot
    13. Batas Posisi 1.000 lot
    Kontrak Gulir Emas 10 troy oz ini ditransaksikan dalam mata uang Dollar AS. Satuan kontrak yang lebih kecil memiliki nilai yang lebih kecil sehingga diharapkan bisa dimanfaatkan oleh lebih banyak pelaku pasar. Kontrak yang mengacu pada perdagangan emas internasional ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar yang sudah terbiasa memanfaatkan pergerakan emas internasional tanpa harus bertransaksi di luar negeri.
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak GU1TF
    2. Satuan Kontrak 10 troy ounce (311,035 gram)
    3. Dasar Kontrak Harga Emas pasar fisik Loco London
    4. Ciri Khas Kontrak Kontrak Berjangka yang pada penutupan jam perdagangan, seluruh posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup
    5. Hari & Jam Perdagangan Hari dan jam perdagangan sesuai dengan kegiatan perdagangan di New York (termasuk hari libur perdagangannya). Jam perdagangan tersebut dapat diubah oleh BBJ dari waktu ke waktu.
    6. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli komoditi fisik diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
    7. Harga USD per troy ounce
    8. Perubahan Minimum (Tik) USD 0,05/troy ounce
    USD 0,5/lot
    9. Beda Tingkat Bunga

    Setiap bulan, BBJ akan mengumpulkan tingkat bunga Gold Forward Rate (GOFO) dan tingkat bunga Deposito USD untuk 1 (satu) bulan dari 7 (tujuh) Bank yang ditetapkan

    Tingkat bunga yang tertinggi dan terendah dari 7 (tujuh) Bank tersebut diatas akan diabaikan, kemudian dihitung rata-rata tingkat bunga dari 5 (lima) bank yang tersisa. Angka yang dihasilkan akan dikurangi dengan GOFO, dan dipergunakan untuk menghitung beda bunga pada tiap akhir hari perdagangan.

    Setiap akhir hari, jika tingkat suku bunga GOFO lebih kecil dari tingkat suku bunga Depositio USD, Lembaga Kliring akan mendebit rekening dengan posisi terbuka beli dan akan mengkredit rekening dengan posisi terbuka jual sebesar beda bunga 1 (satu) hari dengan dasar nilai posisi terbuka itu. Apabila tingkat suku bunga GOFO lebih besar dari tingkat suku bunga Deposito USD, berlaku sebaliknya.

    Pialang tidak diperkenankan melakukan pendebitan beda bunga atas rekening nasabah sebagai pendapatan Pialang

    10. Harga Penyelesaian Harga Penyelesaian ditentukan berdasarkan harga di pasar fisik emas Loco London yang diambil dari Reuters pada jam tutup perdagangan kontrak berjangka emas sesi open out cry di NYMEX. Harga yang digunakan adalah rata-rata antara best bid dan best offer.
    11. Penyelesaian Akhir Apabila kegiatan perdagangan kontrak ini diakhiri, semua posisi yang masih terbuka, ditutup dengan Harga Penyelesaian hari itu. Seluruh selisih rugi maupun laba diselesaikan hari itu juga. Dalam hal perhitungan variation margin, beda bunga, angka penyelesaian dan rugi laba yang terjadi dilakukan dalam mata uang USD.
    12. Posisi Wajib Lapor 5.000 lot
    13. Batas Posisi 10.000 lot
    Kontrak Gulir Emas 100 troy oz Fixed rate dihitung dalam Dollar AS yang di-peg ke Rp10.000 per Dollar. Kontrak yang mengacu pada perdagangan emas internasional ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku pasar yang sudah terbiasa memanfaatkan pergerakan emas internasional tanpa harus bertransaksi di luar negeri. Nilai Dollar AS yang di-peg ke Rupiah membuat pelaku pasar sebenarnya tetap bertransaksi dalam mata uang Rupiah
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak GU1H10
    2. Satuan Kontrak 100 troy ounce (3110,35 gram)
    3. Dasar Kontrak Harga Emas pasar fisik Loco London
    4. Ciri Khas Kontrak Kontrak Berjangka yang pada penutupan jam perdagangan, seluruh posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup
    5. Hari & Jam Perdagangan Hari dan jam perdagangan sesuai dengan kegiatan perdagangan di New York (termasuk hari libur perdagangannya). Jam perdagangan tersebut dapat diubah oleh BBJ dari waktu ke waktu.
    6. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli komoditi fisik diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
    7. Harga USD per troy ounce
    8. Perubahan Minimum (Tik) USD 0,05/troy ounce
    USD 5/lot
    9. Beda Tingkat Bunga

    Setiap bulan, BBJ akan mengumpulkan tingkat bunga Gold Forward Rate (GOFO) dan tingkat bunga Deposito USD untuk 1 (satu) bulan dari 7 (tujuh) Bank yang ditetapkan

    Tingkat bunga yang tertinggi dan terendah dari 7 (tujuh) Bank tersebut diatas akan diabaikan, kemudian dihitung rata-rata tingkat bunga dari 5 (lima) bank yang tersisa. Angka yang dihasilkan akan dikurangi dengan GOFO, dan dipergunakan untuk menghitung beda bunga pada tiap akhir hari perdagangan.

    Setiap akhir hari, jika tingkat suku bunga GOFO lebih kecil dari tingkat suku bunga Depositio USD, Lembaga Kliring akan mendebit rekening dengan posisi terbuka beli dan akan mengkredit rekening dengan posisi terbuka jual sebesar beda bunga 1 (satu) hari dengan dasar nilai posisi terbuka itu. Apabila tingkat suku bunga GOFO lebih besar dari tingkat suku bunga Deposito USD, berlaku sebaliknya.

    Pialang tidak diperkenankan melakukan pendebitan beda bunga atas rekening nasabah sebagai pendapatan Pialang

    10. Harga Penyelesaian Harga Penyelesaian ditentukan berdasarkan harga di pasar fisik emas Loco London yang diambil dari Reuters pada jam tutup perdagangan kontrak berjangka emas sesi open out cry di NYMEX. Harga yang digunakan adalah rata-rata antara best bid dan best offer.
    11. Penyelesaian Akhir Apabila kegiatan perdagangan kontrak ini diakhiri, semua posisi yang masih terbuka, ditutup dengan Harga Penyelesaian hari itu. Seluruh selisih rugi maupun laba diselesaikan hari itu juga. Dalam hal perhitungan variation margin, beda bunga, angka penyelesaian dan rugi laba yang terjadi dilakukan dalam mata uang USD dengan fixed rate: Rp 10.000,-
    12. Posisi Wajib Lapor 500 lot
    13. Batas Posisi 1.000 lot
    Berdasarkan definisi, indeks merupakan sarana yang berfungsi menunjukkan suatu nilai atau jumlah. Emas internasional diperdagangkan dalam Dollar AS sehingga membuat harga emas di Indonesia seringkali berfluktuasi mengikuti pergerakan kurs Dollar AS terhadap Rupiah. Indeks emas dihasilkan dengan memperbandingkan harga emas di Indonesia dengan harga emas internasional. Nilai indeks yang dihasilkan merupakan suatu nilai yang setara dengan kurs Dollar AS. Oleh karena itu, kontrak gulir indeks emas merupakan kontrak yang bisa secara langsung digunakan untuk melakukan lindung nilai atas pergerakan kurs Dollar AS terhadap Rupia
  • SPESIFIKASI

  • 1. Kode Kontrak KIE
    2. Satuan Kontrak Rp 10.000,- per angka indeks
    3. Dasar Kontrak Indeks yang dihitung dengan cara membagi Harga Penyelesaian Kontrak Gulir Emas di BBJ dengan harga Emas di pasar fisik Loco London
    4. Ciri Khas Kontrak Kontrak Berjangka yang pada penutupan jam perdagangan, seluruh posisi terbuka akan diperpanjang secara otomatis ke hari perdagangan berikutnya sampai posisi tersebut ditutup
    5. Hari & Jam Perdagangan Setiap hari perdagangan
    Pukul 08:30 – 17:30 WIB
    6. Pasca Penutupan

    Sesi Pasca Penutupan dilaksanakan setiap hari perdagangan yaitu mulai pukul 17:45 WIB sampai dengan 18:00 WIB

    Amanat beli dan jual yang dimasukkan kedalam JAFeTS adalah pada Harga Penyelesaian hari itu

    7. Tukar Fisik dengan Berjangka Pihak-pihak yang melakukan transaksi jual/beli komoditi fisik diluar Bursa dapat mendaftarkannya ke Bursa untuk ditukar dengan transaksi berjangka bagi kedua belah pihak
    8. Harga Rupiah per poin indeks
    9. Perubahan Minimum (Tik) 1 (satu) angka indeks (Rp 10.000 per lot)
    10. Beda Tingkat Bunga

    Setiap bulan, BBJ akan menghitung beda antara tingkat bunga Deposito USD dan tingkat bunga Deposito Rupiah untuk 1 (satu) bulan dari 7 (tujuh) Bank yang ditetapkan. Periode penghitungan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bursa.

    Beda bunga yang tertinggi dan terendah tersebut di atas, akan dibaikan, kemudian dihitung rata-rata beda bunga dari 5 (lima) bank yang tersisa.

    Setiap akhir hari, jika tingkat suku bunga Deposito USD lebih kecil dari tingkat suku bunga Depositio Rupiah, Lembaga Kliring akan mendebit rekening dengan posisi terbuka beli dan akan mengkredit rekening dengan posisi terbuka jual sebesar beda bunga dengan dasar nilai spot posisi terbuka itu. Apabila tingkat suku bunga Deposito USD lebih besar dari tingkat suku bunga Deposito Rupiah, berlaku sebaliknya. Jumlah hari bunga dihitung berdasarkan tanggal valuta.

    Dengan tetap mengacu pada beda tingkat suku bunga yang dihitung oleh BBJ, Pialang diberi kebebasan untuk menentukan perbedaan besarnya bunga pada saat mengkredit atau mendebit rekening Nasabahnya setiap hari, dengan ketentuan tidak melebihi setengah angka persen (50 basis point) per tahun, di atas dan di bawah beda tingkat suku bunga yang dihitung BBJ.

    11. Angka Penyelesaian Angka Penyelesaian ditentukan berdasarkan Harga Penyelesaian Kontrak Gulir Emas di BBJ dengan harga rata-rata per gram dari best bid dan best offer di pasar fisik Loco London yang diambil dari Reuters pada akhir hari perdagangan kontrak ini, dan dibulatkan dalam kelipatan 1 (satu) yang terdekat.
    12. Penyelesaian Akhir Apabila kegiatan perdagangan kontrak ini diakhiri, semua posisi yang masih terbuka, ditutup dengan Angka Penyelesaian hari itu. Seluruh selisih rugi maupun laba diselesaikan hari itu juga.
    13. Posisi Wajib Lapor 500 lot
    14. Batas Posisi 1.000 lot
    LEGALITAS INTERPAN

    Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) SPAB-056/BBJ/12/03
    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka & Komoditi No.427/BAPPEBTI/SI/VII/2004
    Kliring Berjangka Indonesia No.27/AK-KBI/IX/2004
    Izin Keanggotaan ICDX No.042/SPKB/ICDX/Dir/IX/2010
    Izin Keanggotaan Indonesia Clearing House No.055/SPKK/ICH-IPPF/VII/2017
    QUICK LINKS

    SOSIAL

     
    Perdagangan Forex dan CFD membawa tingkat risiko yang tinggi dan dapat menyebabkan hilangnya sebagian atau seluruh investasi Anda (deposit). Tingkat leverage yang tinggi yang diperoleh dalam perdagangan Forex dan CFD dapat berfungsi melawan Anda serta berfungsi bagi Anda. Anda tidak perlu menginvestasikan uang yang Anda tidak mampu kehilangannya. Jika Anda memiliki keraguan, Anda harus mencari saran dari penasihat keuangan berlisensi yang sesuai dan independen. Anda juga harus memastikan bahwa Anda memiliki cukup waktu untuk mengelola investasi Anda secara aktif. Inter Pan tidak memberikan saran investasi dan informasi yang tersedia di sini dimaksudkan untuk tujuan pemasaran saja dan tidak boleh diandalkan sebagai saran investasi. Setiap indikasi kinerja masa lalu dari instrumen keuangan bukan merupakan indikator yang dapat diandalkan dari kinerja saat ini dan/atau masa depan instrumen keuangan tersebut. Harap baca dengan seksama syarat dan ketentuan serta Penyingkapan Risiko sebelum melakukan setiap transaksi.
     
    Copyright © 2024 FxInterPan.com - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.